Fakta-fakta Kasus Pejabat UNJ yang Dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya

23 Mei 2020 7:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5) usai terakhir kali menangkap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT kali ini, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor. Dwi Achmad ditangkap di Kemendikbud beserta barang bukti uang senilai USD 1.200 dan Rp 27.500.000.
KPK mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi soal adanya permintaan THR dari Rektor UNJ, Komarudin, kepada jajarannya. Komarudin diduga meminta THR sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah orang.
"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).
Dwi Achmad berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta. Uang berasal dari 8 fakultas dan 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu diduga untuk diberikan kepada pejabat di Kemendikbud, yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud, Mohammad Sofwan Effendi dan beberapa staf SDM.
ADVERTISEMENT
Dwi Achmad ditangkap usai membawa dan membagikan uang sebesar Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang dibagikan ke Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Prajono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto. Foto: Deshana/kumparan
Usai OTT tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Rektor UNJ Komarudin. Dari hasil pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur keterlibatan penyelenggara negara sesuai ranah lembaga antirasuah itu. Sehingga, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ucap Karyoto.
ADVERTISEMENT
OTT yang berujung pelimpahan ke Polri itu pun mendapat sorotan. Alih-alih mendapat apresiasi, KPK dinilai mempermalukan dirinya sendiri.
Kelas KPK dinilai mulai menurun dengan menangani level kampus. Bukti dalam OTT pun dinilai receh yakni sekitar Rp 44 juta.
Bahkan belakangan, KPK mengaku tak menemukan unsur penyelenggara negara dalam OTT itu. Sehingga perkara dilimpahkan ke polisi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
"OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, mengarah tolol dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin juga mempertanyakan pernyataan KPK mengenai belum ditemukannya unsur pelanggaran yang dilakukan penyelenggara negara dalam kasus itu. Padahal dugaan awal KPK, uang itu diduga hasil mengumpulkan dari sejumlah dekan dan pihak lain di kampus UNJ atas permintaan Komarudin. Menurut KPK pun, uang akan diberikan ke sejumlah pihak di Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
"Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal. Karena apa pun, rektor jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi," ucap Boyamin.
"Rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat corona," sambungnya.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Boyamin berpendapat, OTT tersebut tidak menggambarkan semangat KPK beberapa tahun sebelumnya. Menurutnya, KPK saat ini, dinilai terlalu cepat menyerah dalam sebuah penanganan perkara yang ujungnya kemudian pelimpahan perkara.
"Penindakan OTT ini hanya sekadar mencari sensasi, sekadar untuk dianggap sudah bekerja," ujar Boyamin.
ADVERTISEMENT
"Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," sambungnya.
Menanggapi kritik Boyamin, KPK akhirnya menjelaskan alasan mengapa kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya melimpahkan kasus itu ke polisi karena belum menemukan adanya unsur penyelenggara sebagaimana kewenangan KPK. Dwi Achmad yang ditangkap, kata Ali, tidak termasuk penyelenggara negara.
"Menurut UU (Kabag Kepegawaian UNJ) bukan masuk kategori Penyelenggara Negara," kata Ali.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan Penyelenggara Negara. Berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ali pun menyebut KPK sudah pernah beberapa kali melimpahkan penanganan kasus kepada penegak hukum lain. Menurut dia, pelimpahan kasus OTT pejabat UNJ bukan hal baru.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kasus OTT tersebut kini ditangani krimsus. Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami pelimpahan kasus dari KPK itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Kasus ini masih dalam bentuk lidik sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman. Sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa. Baru itu," kata Yusri.
Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, juga angkat bicara mengenai OTT KPK tersebut.
Nadiem menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada jajarannya jika terbukti terlibat dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya.
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Nadiem menambahkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi karena dugaan kasus rasuah tersebut mencoreng nama Kemendikbud. Terlebih, ia selalu menekankan kepada pejabat Kemendikbud agar selalu menjaga integritas.
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," jelas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem akan berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Meskipun sejauh ini belum ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.