Otto Hasibuan

Fakta-fakta Otto Hasibuan yang Kini Bertugas Bela Djoko Tjandra

2 Agustus 2020 8:35 WIB
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. Foto: Edy Sofyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. Foto: Edy Sofyan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Otto Hasibuan kini jadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Otto yang sempat membela Jessica, dalam kasus kopi sianida beberapa tahun lalu, akan fokus pada kasus yang menjerat Djoko Tjandra baik di Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Keputusan Otto untuk jadi kuasa hukum Djoko Tjandra itu diambil usai ia bertemu dengan kliennya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Sabtu (1/8) malam.
"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga karena keluarga kan enggak ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra, itu saja," ujar Otto usai bertemu Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Diminta Segera Temui Djoko Tjandra
Otto diminta oleh keluarga Djoko Tjandra untuk segera bertemu dengan terpidana cessie Bank Bali itu. Alhasil, pertemuan itu dilakukan pada Sabtu (1/8) malam.
"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto.
ADVERTISEMENT
Otto mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas mengenai kesepakatan ia jadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Selain itu, sejumlah hal terkait kasus kliennya juga dibahas. Namun ia tak merinci isi pembicaraannya itu.
"Ya tentu banyak hal yang bersifat rahasia antara klien, tidak bisa saya sampaikan," kata dia.
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
Tangani Kasus di Bareskrim
Terkait tugasnya, Otto mengaku akan kuasa hukum pada kasus di Mabes Polri. Sementara untuk perkara peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra masih berada di tangan pengacara sebelumnya, Anita Kolopaking.
Namun begitu, terkait perkara PK yang diajukan pada pertengahan Juni 2020 sebenarnya sudah selesai. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tak menerima PK Djoko Tjandra. Selain itu, berkas perkaranya pun tak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait. Menurut Pak Djoko yang diberikan kuasanya itu (Anita Kolopaking) untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," ujar Otto.
Soal kasus di Bareskrim Polri, Djoko Tjandra diduga terlibat dalam kasus surat jalan alias surat sakti yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kabur ke luar negeri. Djoko Tjandra juga diduga diperbantu mengurus surat bebas COVID-19 oleh Brigjen Prasetijo.
Otto mengatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus tersebut.
Djoko Tjandra di tahanan Selemba cabang Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Pertanyakan Penahanan
Setelah jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto langsung mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Bahkan, ia pun menyinggung mengenai opsi praperadilan terkait penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebab seperti yang saya katakan sebelumnya, di dalam putusan PK (2009), tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalo tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata dia.
Otto membeberkan, dalam putusan PK, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun yang sifatnya deklarator. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta dan sudah dijalankan.
"Kemudian menyatakan uang dirampas untuk negara yang Rp 500 M sekian itu. Itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," klaimnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten