Fakta-Fakta Pembawa Kabur Remaja Perempuan di Cengkareng

22 Agustus 2020 8:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi - pembawa kabur remaja perempuan ditangkap - . Foto: Ryan McGuire/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - pembawa kabur remaja perempuan ditangkap - . Foto: Ryan McGuire/Pixabay
ADVERTISEMENT
Wawan Gunawan (41), pembawa kabur remaja di Cengkareng, akhirnya ditangkap polisi di Sukabumi pada Jumat (21/8). Wawan sebelumnya menghilang selama dua bulan dan membawa korban berusia 14 tahun yang telah ia hamili.
ADVERTISEMENT
Kisah pemerkosaan pembawa kabur remaja itu sempat ramai usai akun Instagram @pempek_funny membagikan kisahnya. Menurut akun itu, usai melahirkan, korban dibawa kabur Wawan sejak 29 Juli 2020. Alasannya, orang tua remaja tersebut meminta pertanggungjawaban karena telah menghamili anaknya.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
"Tersangka W (Wawan) akhirnya tadi pagi dini hari berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat dan selamat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, kepada wartawan.
Berikut fakta-fakta kasus Wawan yang kumparan rangkum sejauh ini:
Wawan dan korban berpindah-pindah selama pelarian
Selama melarikan diri, Wawan dan korban menumpang di rumah saudara Wawan. Mereka berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
ADVERTISEMENT
"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," jelas Arsya.
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Penyelidikan sempat terhenti
Orang tua korban, pada Maret 2020, sempat melaporkan Wawan ke polisi karena kabur setelah memperkosa anaknya. Namun, penyelidikan dihentikan sementara lantaran saat itu korban sedang hamil besar.
Korban janji dinikahi
Pria yang merupakan tetangga korban tersebut berjanji akan menikahi korban jika ikut kabur dengannya. Maka, setelah korban melahirkan, Wawan membawanya kabur selama dua bulan.
"Modus pelaku untuk bujuk rayu korban yaitu pertama, memberikan perhatian, menjanjikan akan dinikahi sehingga korban percaya dan karena korban merasa pelaku memberi perhatian," kata Arsya.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
"Sehingga korban saat itu mau bersama pelaku membawa motor orang tuanya dan harta benda orang tuanya kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Tak ada alasan suka sama suka
Korban dan Wawan memang sudah menjalin hubungan dekat sejak tiga tahun lalu. Namun, hubungan itu tidak bisa membuat Wawan lepas dari tanggung jawab hukum.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, menegaskan, istilah "suka sama suka" tidak ada dalam kasus yang melibatkan anak. Pelaku tetap dijerat pidana.
"Sedikit tambahan tentang katanya yang bersangkutan suka sama suka. Bagaimana suka sama suka, perlu saya jelaskan bahwa di dalam UU Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka," kata Audie.
Korban masih dalam kategori anak yang harus dilindungi. Tidak ada alasan pelaku melancarkan perbuatannya itu.
Kapolres Metro Jakarta Bara,t Kombes Pol Audie Latuheru. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Wawan tak dikenakan pasal penculikan
Meski membawa kabur korban, Wawan tidak dikenakan pasal penculikan. Wawan kini menjadi tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait pencabulan.
ADVERTISEMENT
Sebab, polisi masih mendalami penerapan pasal penculikan di dalam kasus Wawan. Menurut keterangan sementara dari pelaku dan korban, mereka pergi atas kemauan sendiri.
"Dia (Wawan) tidak kita kenakan penculikan karena korban itu memang setuju untuk pergi bersama dia. Kecuali korban tidak atas keinginannya sendiri baru. Tapi nanti kita akan gelar lagi, ya, pasal tadi," tutur Arsya.
Arsya mengatakan, saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada unsur pemaksaan saat korban diajak untuk pergi. Termasuk kemungkinan adanya tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Kita masih dalami pelaku sama korban masih kita interogasi. Karena memang baru dapat tadi pagi jadi masih kita kembangkan dulu," kata Arsya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT