Fakta-fakta Pemerintah RI Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021

4 Juni 2021 8:46 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, menandai berakhirnya ibadah haji, di Makkah, Arab Saudi, (2/8). Foto: Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, menandai berakhirnya ibadah haji, di Makkah, Arab Saudi, (2/8). Foto: Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS
ADVERTISEMENT
Setelah membahas nasib Haji 2021 bagi para calon jemaah Indonesia, pemerintah Indonesia memutuskan kembali tak akan memberangkatkan haji ke Tanah Suci seperti tahun lalu. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qouman.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada ibadah haji 1441 H/2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Gus Yaqut.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan pada Ibadah Haji 1442 H/2021 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers pembatalan keberangkatan Haji 2021. Foto: Kemenag RI
Gus Yaqut mengatakan, pemerintah sebetulnya telah mempersiapkan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi COVID-19. Tim ini melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu untuk memberangkatkan jemaah haji.
"Sistem sudah siap dan asrama sudah siap dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama pandemi juga sudah kita siapkan," tuturnya.
Arab Saudi Belum Buka Akses Haji
ADVERTISEMENT
Alasan lainnya adalah karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan haji. Padahal Indonesia membutuhkan akses itu untuk mempersiapkan keberangkatan haji.
"Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan tanda tangani kesepahaman tentang persiapan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers pembatalan keberangkatan Haji 2021. Foto: Kemenag RI
Pertimbangan lainnya adalah ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasih, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Namun, faktor-faktor tersebut terganggu dengan adanya pandemi virus corona.
"Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia dan Arab Saudi," ucap Gus Yaqut membaca poin b isi Keputusan Menag 660/2021.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah bertanggung jawab menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
"Dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari 5 maqashidus syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," jelasnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers pembatalan keberangkatan Haji 2021. Foto: Kemenag RI
DPR Maklum
Sementara Komisi VIII DPR Yandri Susanto memaklumi keputusan pemerintah yang sudah dibahas sebelumnya dengan DPR pada 2 Juni. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan sikap DPR soal belum memungkinkan untuk mengikuti ibadah haji tahun ini.
"Komisi VIII sebagaimana dalam rapat terakhir dengan Pak Menag melihat kondisi kekinian bahwa dengan berat hati kami sepakat dengan banyak pertimbangan yang disampaikan tadi bahwa haji tahun ini, negara kita, atau bangsa yang kita cintai ini belum bisa mengirimkan calon jemaah hajinya," kata Yandri.
ADVERTISEMENT
"Yang paling penting keselamatan calon jemaah hajinya. Pandemi masih sangat tinggi dan seperti yang saya sampaikan tadi menjadi pertimbangan khusus juga adalah sampai detik ini pemerintah Saudi Arabia belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah," tambahnya.
Ketua Komisi VIII DPR (F-PAN), Yandri Susanto. Foto: Kemenag RI
Menepis Kabar Punya Utang
Yandri lalu menepis sejumlah kabar burung yang disebut jadi penyebab Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah haji. Salah satunya isu Indonesia punya utang kepada Arab Saudi.
"Kami sampaikan pada seluruh rakyat Indonesia kalau ada hoaks atau ada berita yang tak benar, misalkan ada berita menyampaikan haji tidak ada tahun ini karena ada utang Indonesia ke Arab Saudi itu ternyata berita bohong, tak benar sama sekali," tegasnya.
Yenny Wahid (kanan) saat mendampingi Dubes Saudi, YM Esam AtThagafi dalam pertemuan dengan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan). Foto: Twitter/@yennywahid
Yenny Wahid dan Luhut Bertemu Dubes Arab Saudi
ADVERTISEMENT
Sebelum mengeluarkan keputusan membatalkan memberangkatkan jemaah, Kemenag telah melakukan sejumlah lobi dengan pemerintah Arab Saudi. Seperti yang dilakukan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin.
Luhut bertemu Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, YM Esam AlThagafi. Pertemuan digelar di Kantor Menko Marves. Yenny Wahid juga ikut mendampingi Dubes YM Esam.
"Mendampingi dubes Saudi, YM Esam AtThagafi dlm pertemuan dgn menkomarinves," tulis Yenny Wahid dalam akun Twitternya.
Yenny Wahid meminta doa kepada seluruh masyarakat agar Arab Saudi bisa memberikan kuota haji 2021 kepada jemaah Indonesia.
"Doakan ya teman-teman agar perjuangan kita untuk mendapatkan kuota haji thn 2021 bagi jamaah Indonesia bisa tercapai," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi

Bagaimana Nasib Anggaran dan Dana Haji 2021?

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay, meminta pemerintah merealokasi anggaran haji untuk kegiatan dan kebutuhan mendesak seperti pembayaran tunjangan sertifikat dosen hingga dukungan bagi guru honorer madrasah.
ADVERTISEMENT
Saleh menyebut alokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji dari APBN cukup besar. Di luar belanja pegawai dan kebutuhan rutin, kata dia, ada Rp 250 miliar di antaranya yang bisa dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan mendesak.
"Kegiatan dan kebutuhan mendesak di Kementerian Agama banyak. Pembayaran tunjangan sertifikat dosen, dukungan guru-guru honorer madrasah, perbaikan kantor KUA, bantuan rehabilitasi madrasah, bantuan pembangunan STAIN, IAIN, UIN, dan kegiatan-kegiatan keumatan lainnya," kata Saleh.
Jemaah haji 2020 melaksakan tawaf wada (tawaf perpisahan) pada Minggu (2/8). Foto: Twitter/@ReasahAlharmain
Saleh mengatakan, jika pemberangkatan haji 2021 tidak memungkinkan, sebaiknya segera diumumkan agar para jemaah memiliki kepastian.
"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dana Haji Bisa Diambil
Terkait dana haji yang sudah disalurkan ke pemerintah, Menag Gus Yaqut memastikan dana tersebut tetap aman.
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman bisa diambil kembali atau bisa tetap di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," tegasnya.
Dirjen Haji Kementerian Agama, Anggito Abimanyu. Foto: www.kemenag.go.id
Sementara bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun ini, dijanjikan akan diberangkatkan pada tahun berikutnya. Tergantung pada jumlah kuota yang nanti diberikan Arab Saudi.
"Baik reguler atau jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya haji akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan di 1443 Hijriah atau 2023 Masehi," ujarnya.
Dana Haji Rp 7,05 Triliun
Pernyataan Gus Yaqut kemudian dipertegas lagi oleh Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Ia menyebut dana sekitar Rp 7,05 triliun yang terkumpul dari 196.865 jemaah haji tetap aman.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mengikuti seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama 660/2021 mengenai pengelolaan keuangan. Tapi perlu kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman seperti yang digarisbawahi Pak Yandri [Ketua Komisi VIII DPR RI]," ujarnya.
Wasekjen PKB Maman Imanulhaq Foto: Fahrian Saleh/kumparan

Pemerintah Diminta Terus Lakukan Lobi Haji 2022 Agar Antrean Tak Semakin Panjang

ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta pemerintah terus melakukan lobi haji untuk tahun 2022 agar antrean tak semakin panjang.
"Lalu juga persiapan kita untuk melakukan lobi-lobi yang lebih kuat seperti itu menjadi hal yang menjadi dilakukan. Sehingga kalau misalnya 2022 kita dan pandemi dianggap sudah tidak ada, maka kita bisa misalnya dapat 300 ribu atau 350 ribu," kata Maman.
Maman mencontohkan, jemaah yang berada di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang harus menunggu 46 tahun untuk berangkat haji. Dia pun berharap antrean ibadah haji tak semakin panjang.
ADVERTISEMENT
"Sehingga antrean paling panjang itu di Bantaeng. Di Bantaeng itu sekarang kalau kita daftar kita baru bisa berangkat 46 tahun kemudian," pungkasnya.
Negara Kedua yang Tak Kirim Haji 2021
Sejauh ini, Indonesia menjadi negara kedua yang telah mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2021. Negara pertama adalah Singapura.
Sejumlah pertimbangan dikemukakan, mulai pandemi corona yang belum berakhir hingga persiapan haji 2021 yang tinggal sebulan.