Fakta-fakta Penetapan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka oleh KPK

26 September 2021 8:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap. Dia diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar bisa lolos dari jerat penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
"Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9).
Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Azis sebagai tersangka terkuak saat Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers pada Sabtu (25/9). Apa saja fakta yang sejauh ini sudah diketahui terkait penetapan tersangka tersebut?
Kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Azis Ditangkap di Kediaman Mertuanya
Azis ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/9) malam. Penangkapan ini dibenarkan oleh plt juru bicara KPK Ali Fikri saat itu. Azis ditangkap di kediaman mertuanya.
"Iya (ditangkap)," kata Ali saat itu.
Sehari setelah penangkapan, kediaman Azis itu terlihat sepi. Tak terlihat adanya aktivitas di kediaman politikus Golkar itu. Gerbang rumah Azis terlihat tertutup dan tidak ada penjagaan secara khusus. Kegiatan di sekitar rumah Azis juga terlihat sepi.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Azis Ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung dipakaikan rompi oranye dan juga borgol. Itu tandanya, dia langsung ditahan.
Firli Bahuri mengatakan, penahanan Azis dilakukan di Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan terkait perkara yang menjeratnya.
"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 24 September 2021," kata Firli.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ancaman Hukuman Azis Hanya 5 Tahun Penjara
Azis dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Robin. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dalam pasal ini hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Berikut bunyi pasalnya:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang
ADVERTISEMENT
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Azis Suap AKP Robin Rp 3,1 M
Azis memberikan suap kepada Robin nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun ternyata, jumlah uang yang diberikan kepada Robin belum merupakan jumlah total dalam kesepakatan yang mereka buat bersama.
ADVERTISEMENT
Firli mengatakan, Robin bersedia membantu Azis agar lepas dari jeratan penyelidikan di Lampung Tengah dengan meminta imbalan Rp 4 miliar. Namun, dari jumlah itu, baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 miliar," kata Firli.
Azis Mundur dari Kursi Pimpinan DPR
Azis memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, mengatakan Azis sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies, Sabtu (25/9).
ADVERTISEMENT
Adies mengatakan, Golkar segera menentukan siapa pengganti Azis sebagai pimpinan DPR.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Azis di Kasus Lain
Azis kerap disangkutkan dengan perkara lain. Berdasarkan dakwaan Robin, setidaknya ada tiga kasus yang berkelindan, menyeret nama Azis berperan di dalamnya.
Kasus pertama adalah suap terhadap Robin. Di kasus ini, Azis sudah jadi tersangka. Kasus kedua yakni soal suap Wali Kota Tanjungbalai kepada Robin. Diduga Azis yang saling mengenalkan keduanya dan memfasilitasi pertemuan di kediamannya.
Ketiga, Azis diduga juga terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap Robin dari eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Merujuk dakwaan Robin, diduga Azis juga yang saling mengenalkan keduanya. Bahkan Azis disebut menerima informasi kesepakatan antara Rita dan Robin.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Robin dijanjikan fee Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
"Tentu ini masih tahap akan kita dalami terkait dugaan-dugaan tadi," ujar Firli.