Fakta-fakta Pungli Pemakaman COVID-19 di TPU Cikadut

12 Juli 2021 8:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus pungutan liar (pungli) dilakukan oknum petugas tukang pikul jenazah TPU Cikadut, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Saat itu warga Bandung ditarik pungutan liar Rp 2,8 juta saat akan memakamkan anggota keluarga yang meninggal karena COVID-19. Kasus ini akhirnya menjadi perhatian serius Pemkot Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, langsung memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungutan liar. Oknum tersebut juga kini tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ucap Yana Mulyana, dalam rilisnya, Minggu (11/7).
Yana menegaskan dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingat penanganan terkait COVID-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau operasional pesawat jet di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati, akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.
Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebenarnya seluruh tenaga tambahan tersebut telah dibayar pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya.
Bambang mengatakan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait COVID-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
ADVERTISEMENT
Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung. “Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Sejumlah tenaga pikul beristirahat setelah memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Pengawasan Pemkot Dipertanyakan

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, mengatakan terdapat sejumlah faktor sehingga aksi pungli itu bisa terjadi.
Salah satunya, menurut Farhan, gaji para tukang pikul jenazah itu dinilai belum layak sehingga mereka melakukan aksi pungli kepada ahli waris. Meski menurut Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, para PHL telah dibayar pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya.
ADVERTISEMENT
"Pungli terjadi karena tidak ada pengawasan yang ketat dari aparat Pemkot Bandung yang bertugas di TPU Cikadut," ucap pria yang bertugas di dapil Jabar I itu melalui keterangannya, Minggu (11/7).
"Mereka masih mempertanyakan gaji mereka, ingin UMR," imbuh Farhan.
Farhan juga meminta pada Wali Kota Bandung Oded M. Danial untuk mencopot Bambang. Bambang dinilai gagal menjalankan tugasnya mengelola lahan pemakaman.
"Meminta Wali Kota dan Ketua Harian Satgas COVID-19 mengganti Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung yang membawahi bidang kerja pengelolaan TPU, karena telah gagal menjalankan tugas pengelolaan lahan pemakaman di TPU Cikadut dan gagal melaksanakan pengawasan sehingga terjadi pungli," kata Farhan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan soal 32 ASN di Gedung Sate positif COVID-19. Foto: Pemprov Jabar

Ridwan Kamil Minta Maaf Ada Pungli Pemakaman Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut

Pungli yang dilakukan petugas pemikul jenazah di TPU Cikadut, Kota Bandung, terhadap keluarga korban COVID-19 telah sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemprov Jabar bekerja sama dengan Polda Jabar akan mengusut kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah COVID yang muslim juga," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis dari Pemprov Jabar, Minggu (11/7). Emil menuliskan juga di Instagram pribadinya.
Emil menegaskan, pemakaman jenazah pasien COVID-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola. Oknum pungli, katanya, sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban.
"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," imbuh Emil.
Setelah mendapat laporan terkait pungli pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, Emil berkomunikasi dengan Pemkot Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4). Foto: Humas Jabar/Pipin
"Sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman COVID di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
ADVERTISEMENT
Emil mengimbau Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal dan tidak ada pungli pemakaman jenazah pasien COVID-19 di wilayahnya.
"Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar," ucapnya.