Fakta-fakta Sidang Dakwaan 2 Penyerang Novel di Tengah Wabah Corona

20 Maret 2020 6:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah digelar pada Kamis (19/3). Duduk sebagai terdakwa yakni 2 polisi aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di tengah wabah virus corona itu, Rahmat dan Ronny didakwa menyerang Novel dengan air keras jenis asam sulfat (H2SO4), yang dimasukkan dalam mug kaleng bermotif loreng hijau. Peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017 usai salat Subuh di masjid dekat rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyebut Rahmat Kadir sebagai penyiram air keras, sementara Ronny yang membonceng Rahmat dengan sepeda motor.
Menurut jaksa, perbuatan Rahmat dan Ronny merupakan penganiayaan berat yang telah direncanakan.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (19/3).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis, bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jaksa menyebut, penyerangan itu dilatarbelakangi alasan pribadi, khususnya dari Rahmat. Sementara motif Ronny Bugis turut serta saat menyerang Novel dengan membonceng Rahmat tak dirinci.
ADVERTISEMENT
"Karena Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)" kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Rahmat dan Ronny dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
Novel Tanggapi Dakwaan 2 Penyerangnya
Novel yang menjadi korban dalam kasus ini, turut angkat suara mengenai dakwaan tersebut. Novel menyatakan tak bisa berkomentar lebih jauh mengenai isi dakwaan. Sebab ia belum pernah mendapat penjelasan dari penyidik Polri apa alat bukti yang membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Dan apa yang kemudian membuat kesimpulan bahwa penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan kemudian sebagai terdakwa," ujar Novel saat dihubungi kumparan.
Novel juga bicara teori kemungkinan. Menurut Novel, bisa saja Rahmat dan Ronny merupakan pelaku yang menyiram air keras kepadanya. Namun bisa pula keduanya sengaja mengorbankan diri.
Ia meminta kepada jaksa Kejati DKI benar-benar menegakkan keadilan dalam sidang-sidang berikutnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
KPK Minta Jaksa Ungkap Aktor Intelektual
Sementara itu KPK meminta jaksa Kejati DKI tak berhenti pada aktor lapangan. KPK berharap di sidang selanjutnya, khususnya pemeriksaan saksi, jaksa Kejati DKI bisa mengggali siapa sebenarnya aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Novel.
"Harapannya di persidangan nanti JPU akan berupaya maksimal dapat mengungkap fakta-fakta hukum. Bahwa perbuatan tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja, tapi dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya yang saat ini belum terungkap," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
ADVERTISEMENT