Fakta-fakta Sidang Kerumunan Habib Rizieq

13 April 2021 7:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Total ada 11 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang pemeriksaan saksi perdana ini.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, 11 saksi itu telah dikonfirmasi hadir oleh JPU.
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mereka memberikan keterangan terkait kasus kerumunan Petamburan juga Megamendung. Sebab, pemeriksaan saksi di 2 kasus itu beririsan, sehingga disatukan dalam satu persidangan.
Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan. Yakni mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali bin Alwi Alatas. Sidang mereka pun digabung bersama Habib Rizieq.
Namun, sidang kali ini tidak disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri. Sejak sidang dakwaan hingga putusan sela, sidang selalu disiarkan secara live streaming di kanal YouTube.
Kendaraan tahanan yang membawa terdakwa Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Berikut 11 saksi tersebut:
ADVERTISEMENT
1. Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta sejak 2 Desember 2019)
2. Jeki Mareno (Ketua RT 02/RW 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus)
3. Budi Cahyono (Kapolsek Tebet Jaksel)
4. Mohamad Soleh (Kasubdinhub Kotif Jakpus)
5. Syafrin Liputo (Kadishub Provinsi DKI Jakarta)
6. Ryanto Sulistya (Panit, penyidik, Subdit 1 Ditreskrimum, Jaksel)
7. Bayu Meghantara (PNS Pemprov DKI, eks Wali Kota Jakpus)
8. Rustian (Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Desember 2019 dan Koorbidyankes COVID 19 Satgas Penanganan COVID (ad hoc) 13 Maret 2020)
9. Sabdo Kurnianto (Kabid Kedaruratan & Logistis BPBD Prov DKI Jakarta)
10. Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus)
11. Heru Novianto (Kapolres Jakpus)
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: AP Photo

Saksi Sebut Massa Habib Rizieq di Bandara Soetta Timbulkan Kerusakan Rp 16 Juta

Dalam kesaksiannya, Oka menceritakan soal kerumunan penjemput Habib Rizieq di Bandara Soetta pada 10 November. Hari itu merupakan kedatangan Habib Rizieq usai menetap lebih dari 3 tahun di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Kedatangannya (Habib Rizieq) jam berapa?" tanya jaksa.
"Kurang lebih jam 8 pagi," jawab Oka.
Oka kemudian menyebut kerumunan penjemputan Habib Rizieq menimbulkan kerusakan fasilitas bandara, seperti kursi hingga taman.
"Ada kerusakan tadi di bagian mana saja?" tanya jaksa.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," jawab Oka.
Ia menyebut, kerusakan terjadi di area bandara, tetapi di luar terminal. Oka menyatakan kerusakan itu menimbulkan kerugian hingga Rp 16 juta.
"Kemarin itu kurang lebih sekitar Rp 16 jutaan, Pak," kata Oka.
Petugas membersihkan puing fasilitas yang rusak di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Foto: Fauzan/Antara Foto

Cerita Petugas Bandara soal Membeludaknya Massa Penjemput Habib Rizieq di Soetta

Oka Setiawan mengatakan, bahwa massa simpatisan Habib Rizieq sudah datang ke Bandara Soekarno-Hatta satu hari sebelum kedatangan pada 10 November 2020.
ADVERTISEMENT
"Pada saat tanggal 10 [November 2020] itu, kalau boleh kami ceritakan kondisi di bandara sangat ramai. Sebenarnya itu bermula dari tanggal 9 [November 2020]," ujar Oka Setiawan.
Menurut dia, orang-orang yang datang itu berasal dari berbagai daerah.
"Jadi H-1 tanggal 9 itu sekitar pukul 9 malam sudah banyak sekali orang yang akan menjemput dari berbagai daerah. Kami tanya, juga ada dari luar daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Oka mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Seperti berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI yang bertugas mengamankan di bandara.
Meskipun upaya itu pada akhirnya tidak bisa membendung massa simpatisan yang datang ke bandara.
"Kami telah lakukan penyekatan," kata dia.
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Sidang Tak Disiarkan Live Streaming, Pengacara Habib Rizieq Protes ke Hakim

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak disiarkannya sidang secara live streaming membuat pengacara Habib Rizieq mengajukan keberatan ke majelis hakim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa.
"Bahwa kami selaku tim penasihat terdakwa atas nama Habib Rizieq Syihab dkk menyatakan keberatan ke majelis hakim pemeriksa perkara karena sidang pemeriksaan perkara atas nama Habib Rizieq Syihab dkk tidak dapat ditayangkan secara live oleh media nasional," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito mengatakan, sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP, seharusnya sidang Habib Rizieq terbuka. Sebab kasus Habib Rizieq bukan perkara kesusilaan atau terdakwa yang melibatkan anak-anak sehingga dikecualikan dari sidang yang terbuka untuk umum.
Berikut bunyi Pasal 153 ayat (3) KUHAP:
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
ADVERTISEMENT
Sugito kemudian membeberkan aturan lain yang membuat seharusnya sidang Habib Rizieq terbuka untuk umum dan bisa disiarkan live, yakni Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Namun melihat fakta yang terjadi di PN Jaktim, kata Sugito, pihak-pihak yang menghadiri sidang bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan KUHAP.
"Melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum, dan masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sugito menegaskan agar sidang Habib Rizieq memenuhi syarat terbuka untuk umum, memenuhi rasa keadilan, dan menghindari kerumunan, sudah seharusnya PN Jaktim menyiarkan sidang secara live streaming.
"Karena apabila tidak dapat ditayangkan secara live di media nasional, hal ini malah akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menghadiri persidangan Terdakwa HRS dkk, dan tentunya ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Sugito.
"Bahwa tidak ditayangkannya proses peradilan secara live di media nasional pun akan menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Terdakwa atas nama Habib Rizieq Syihab dkk?" lanjutnya.
Ia menegaskan persidangan yang tidak ditayangkan secara live streaming berpotensi melanggar perintah Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: Sugiharto Purnama/ANTARA FOTO

KY Minta Hakim Pertimbangkan Hak Publik soal Tak Tayangkan Sidang Habib Rizieq

Komisi Yudisial (KY) ikut menanggapi soal sidang Rizieq tak disiarkan secara live. KY menghormati keputusan majelis hakim dan meyakini keputusan majelis hakim dibuat untuk menjaga kelancaran persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan untuk menyiarkan atau tidak suatu persidangan, terutama pada tahapan pembuktian, tentu berada pada penilaian Majelis Hakim terhadap situasi yang berkembang," ujar jubir KY, Miko Ginting,
Meski demikian, Miko meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan hak publik untuk memantau persidangan tersebut secara live streaming, dengan tetap memperhatikan situasi yang berkembang.
"Namun, KY juga mendorong Majelis Hakim untuk mencari keseimbangan antara hak publik untuk berpartisipasi dengan perkembangan situasi pemeriksaan perkara. Tentu dengan memperhatikan KUHAP, Perma No. 4 Tahun 2020 dan Perma No. 5 Tahun 2020, serta terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelasnya.
Miko menegaskan KY tetap memantau persidangan Habib Rizieq agar tetap berjalan sesuai koridor hukum serta menjaga kehormatan hakim.
ADVERTISEMENT
"KY terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini sembari juga meminta kepada semua pihak untuk terus bersama-sama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," tutupnya.