Fakta-fakta soal Remaja NTT yang Disetrum karena Diduga Mencuri

30 Oktober 2019 6:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keenam pelaku penganiayaan terhadap remaja 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten  Malaka,NTT. tim kumparan/Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Keenam pelaku penganiayaan terhadap remaja 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka,NTT. tim kumparan/Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Warga NTT dikejutkan dengan sebuah video penganiayaan seorang remaja berusia 16 tahun di Desa Beitahu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT. Dalam video tersebut, remaja berinisial NB tampak diikat di sebuah kursi dan disetrum serta dipukuli oleh sejumlah warga.
ADVERTISEMENT
Akibat insiden itu, enam orang terduga tersangka ditangkap. Tak hanya itu, kepala desa yang diduga memimpin aksi penganiayaan itu juga sudah menyerahkan diri.
Apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui terkait insiden tersebut?
NB dihukum karena dituduh mencuri
Penganiayaan yang dilakukan warga tersebut sebenarnya bukan tanpa sebab. Warga marah karena mengira NB sudah mencuri cincin emas milik salah satu warga.
Akibatnya, NB pun ditangkap dan langsung dihakimi. Di depan warga desa dan keluarganya, NB diikat di atas sebuah kursi dan disetrum.
Aksi yang viral di media sosial itu diduga dipimpin oleh Kepala Desa Beitahu Paulus Lau.
Enam orang ditangkap
Polisi pun bergerak cepat. Tak lama setelah video tersebut viral, polisi menangkap enam orang yang diduga ikut memukuli dan menganiaya NB.
ADVERTISEMENT
"Enam orang diduga pelaku ini kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif, agar secepatnya kita ketahui peran dari masing-masing yang diduga pelaku dan bilamana ada pelaku lainnya, tentunya akan lakukan upaya-upaya penangkapan atau pun pengamanan yang kita lakukan saat ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules A Abast Senin (28/10).
Kades Beitahu sempat ke luar negeri, lalu kembali dan menyerahkan diri
Kades Beitahu Paulus Lau yang diduga memimpin aksi penganiayaan tersebut sempat pergi ke Timor Leste. Paulus mengaku pergi ke Timor Leste karena ada urusan keluarga.
Namun, tak lama setelah kembali, Paulus langsung menyerahkan diri. Paulus sempat diperiksa di Polsek Kobalima, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Belu.
DPRD Malaka minta kasus ini segera diusut tuntas
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Gerindra, Fransiskus Xaverius Taolin, mengutuk keras kejadian itu. Menurut dia, kasus itu masuk tindakan penganiayaan berat dan kategori persekusi. Pasalnya, korbannya adalah anak perempuan di bawah umur.
"Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka, saya meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan. Usut tuntas dan tangkap pelaku kekerasan keji tersebut. Kejadian ini merupakan praktek hukum rimba yang dikualifikasi sebagai penganiayaan berat yaitu melanggar pasal 354 KUHP," kata Fransiskus.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga khususnya masyarakat Kabupaten Malak. Sehingga, masyarakat bisa bijaksana dalam mengambil tindakan di kehidupan sosial.
Nasib NB
Meski terluka cukup parah, namun nyawa NB bisa tertolong. Saat ini, NB masih didampingi oleh unit PPA dari Polres Belu untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, tak hanya disiksa saja, namun NB juga sudah dipermalukan di depan umum. Apalagi, NB masih berstatus anak di bawah umur.