Fakta-fakta Tawuran di Pasar Manggis: 13 Jadi Tersangka, Tempat Usaha Rusak

22 Juli 2021 8:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 15 orang ditangkap polisi terkait aksi tawuran warga di wilayah Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/7).
ADVERTISEMENT
Aksi tawuran ini pecah saat hari raya Idul Adha. Tawuran terjadi sejak subuh. Aksi saling serang sempat berhenti lalu kembali pecah pada sore harinya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, dari pemeriksaan terhadap 13 orang tersangka, diduga tawuran ini dipicu saling ejek lewat instagram.
"Latar belakang tetap masih kita dalami. Tapi di pemeriksaan awal kita setelah kejadian sampai sekarang ini, sifatnya masih berupa saling mengejek yang disampaikan melalui medsos Instagram," kata Akbar dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Akbar mengatakan, para pemuda yang tawuran ini saling membentuk kelompok sendiri di media sosial. Lalu, bertemu di Instagram dan saling melakukan provokasi.
"Saya tidak sebutkan kelompoknya tapi saya tegaskan ada kelompok yang terbentuk yang didasari komunikasi di medsos kemudian di situlah komunikasi yang saling mengejek provokasi terjadi sehingga memicu terjadinya peristiwa tawuran tersebut," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Akbar menambahkan, 13 orang sudah jadi tersangka. Ada di antara mereka yang masih di bawah umur.
"3 Masih dalam kategori anak atau umur di bawah 18 tahun. Sedangkan yang 10 sudah dewasa," ucap dia.

Polisi Buru 4 DPO Pelaku Tawuran di Pasar Manggis

Polisi masih mendalami kasus tawuran di Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Saat ini polisi sudah menangkap 15 pelaku, lalu masih mengejar 4 pelaku lain.
"4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Adriansyah, dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP Pengeroyokan, 406 KUHP Pengrusakan, dan 358 KUHP tentang Tawuran.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap situasi segera terkendali dan tidak terulang kembali. Namun, jika ada kelompok yang berusaha untuk memanaskan kembali situasi maka kami akan segera melakukan tindakan hukum yang tegas kita tangkap dan kita ingin memastikan bahwa warga setempat nyaman dan aman kembali," ucap dia.
Ilustrasi tawuran. Foto: Antara

Dampak Tawuran di Pasar Manggis

Dampak yang ditimbulkan dari kelakuan pemuda ini juga tak sedikit.
"Ada satu orang mengalami luka senjata tajam, kemudian empat tempat usaha itu juga mengalami kerusakan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat konferensi pers, Rabu (21/7).
Akbar memang tidak menyebutkan bagaimana kondisi korban, bagian mana yang terkena bacok, juga separah apa kondisinya.
Terkait kerusakan yang ditimbulkan, ada juga warga yang kehilangan ponsel hingga kehilangan barang dagangan saat tawuran terjadi.
ADVERTISEMENT
"Ada satu warga yang kehilangan barang di dalam rumahnya, seperti contoh ponsel. Ini terjadi saat peristiwa tawuran, termasuk juga kehilangan barang dagangan kelontong," tambah dia.
Tawuran di kawasan Pasar Manggis, Manggarai dan sekitarnya kerap dikaitkan dengan kamuflase adanya transaksi narkoba. Terkait informasi itu, Akbar masih mendalaminya.
"Kami belum menemukan indikasi seperti itu. Sementara masih berlatar belakang saling mengejek antarkelompok," ucap dia.