news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fakta-fakta Tertangkapnya Pria Onani di Depan Wanita di Gatot Subroto

27 Januari 2020 7:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap Jarmen Sinaga (kedua kanan), pria yang masturbasi didalam mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (26/1).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap Jarmen Sinaga (kedua kanan), pria yang masturbasi didalam mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (26/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Jakarta Selatan akhirnya menangkap seorang pria bernama Jarmaden Sinaga (48) yang melakukan onani atau masturbasi di dalam mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Jarmaden melakukan onani di hadapan tiga orang wanita pada Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
Aksi bejatnya itu sempat viral di media sosial twitter. Video pelaku melakukan onani direkam oleh salah satu korbannya kemudian disebar di media sosial.
Jarmaden ditangkap Minggu (26/1). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.
Berikut fakta-fakta tertangkapnya pria yang onani di dalam mobil:
Bastoni menuturkan tidak ada perlawanan saat Jarmaden ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu polisi juga menyita satu mobil Daihatsu Xenia yang digunakannya saat onani di Jalan Gatot Subroto.
“Diamankan mobil yang digunakan pelaku saat kejadian. Sekarang dibawa ke Mapolres Jaksel,” ujar Bastoni.
Polisi menangkap Jarmen Sinaga (kedua kanan), pria yang masturbasi didalam mobil di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (26/1). Foto: Dok. Istimewa
Bastoni mengungkapkan, Jarmaden telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 Junto 10 Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ia terancam 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Dijerat Pasal 36 Junto 10 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ya,” ucap Bastoni.
Berikut bunyi Pasal 36:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000
Bastoni menuturkan, pelaku dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya saat melintas di Jalan Gatot Subroto. Aksi pelaku direkam korban berinisial SF.
Jalan Gatot Subroto. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jarmaden diketahui merupakan seorang sopir taksi online. Ia juga sudah mempunyai istri.
ADVERTISEMENT
“Pelaku sudah berkeluarga ya (punya istri),” ujar Bastoni.
Selain itu, pelaku mengatakan sebelum onani, ia sedang menunggu pesanan. Namun, ia melihat ada tiga orang wanita yang sedang berdiri di pinggir jalan.
“Sedang menunggu penumpang, melihat perempuan, dia memainkan alat kelaminnya dan menunjukkan ke perempuan,” tuturnya.