Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita di Bintaro yang Viral di Medsos

10 Agustus 2020 11:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang wanita mengunggah sebuah pengakuan yang mengejutkan di akun media sosial beberapa waktu lalu. Ia mengaku diperkosa oleh seorang pria, yang tiba-tiba masuk ke dalam rumahnya, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, saat ia sedang tertidur.
ADVERTISEMENT
Sontak, peristiwa yang terjadi di pertengahan tahun 2019 tersebut viral di media sosial. Reaksi publik membuat polisi akhirnya memburu si pelaku yang akhirnya tertangkap 8 Agustus lalu.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum kumparan seputar kasus pemerkosaan yang terjadi:
Korban Berani Curhat di Instagram
Kasus pemerkosaan itu awalnya diceritakan akun @amyfitria.s di Instagram, kemudian diunggah ulang oleh @spac3kadet di Twitter. Peristiwa tersebut terjadi setahun lalu, yakni 13 Agustus 2019 sekitar pukul 09.30 WIB.
"Namanya Raffi Idzamallah (Gondes) dia rapist yang tinggal di perkampungan belakang Bintaro Sektor 9," ujar akun @spac3kadet.
Saat itu orang tua Amy sedang pergi kerja. Ia yang baru bangun tidur dikejutkan oleh pria tak dikenal menyelinap ke dalam kamarnya. Belum sempat bereaksi, Amy langsung diserang pelaku menggunakan barang yang terbuat dari besi.
ADVERTISEMENT
Amy tak berdaya dengan darah yang mengucur di kepalanya. Belum lagi pelaku yang mengancamnya dengan sebilah pisau. Ia kemudian memohon agar tak dibunuh. Pelaku kemudian meminta Amy untuk diam, lalu langsung melakukan tindak pemerkosaan.

Korban Lapor Polisi, Namun Kurang Bukti

Setelah memperkosa, pelaku kemudian kabur. Korban pun bergegas keluar rumah untuk meminta pertolongan. Pada hari yang sama, ia dilarikan ke rumah sakit. Dari sana, dengan hasil pemeriksaan dokter, ia melapor ke polisi.
Sayangnya, ia belum bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum lantaran polisi menyebut bukti-bukti yang ada masih kurang. Identitas pelaku kemudian dibongkar, yakni Raffi Idzamallah alias Gondes, warga perkampungan belakang Permata Bintaro Sektor 9, Tangerang.
Tak hanya nama dan tempat tinggal, foto wajah pelaku serta kegiatannya saat melintas di sebuah CCTV juga Amy bagikan. Ada juga beberapa potongan percakapan dengan Raffi melalui Instagram. Berawal dari permintaan maaf, pesan yang dikirimkan pelaku pemerkosaan tersebut berubah jadi teror.
Raffi Idzamallah, pemerkosa wanita di Bintaro. Foto: Dok. Istimewa
Viral di Media Sosial
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut pun akhirnya viral di media sosial Instagram maupun Twitter, dan mendapat ratusan ribu tanggapan dari warganet. Beragam komentar juga diberikan oleh warganet, kebanyakan yang memberi dukungan kepada si korban.
Terlebih setelah korban mengunggah postingan Direct Message (DM) Instagram, di mana pelaku meneror korban, dan seakan tak merasa bersalah atas perbuatan yang ia lakukan.
Polisi Bergerak Memburu Pelaku
Kasus pemerkosaan yang viral ini akhirnya mendapat atensi khusus dari kepolisian. Polres Tangerang Selatan kemudian mengerahkan tim untuk memburu pelaku.
"Doain ya, enggak lama lagi (tertangkap)," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Setiawan kepada kumparan, Minggu (9/8).
Polisi Tangkap Pelaku di Daerah Pondok Aren, Tangsel
Polres Tangerang Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Raffi Idzamallah tersebut. Ia diamankan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
“Sudah ditangkap,” kata Kapolres Tangsel AKBP Imam Setiawan kepada kumparan, Minggu (9/8).
Imam menuturkan pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia menyebut, wajah pelaku sama persis dengan rekaman CCTV yang diambil oleh korban.
“Sama ya pelakunya,” ujar Imam.
Pelaku Mengaku Awalnya Hanya Ingin Mencuri
Kepada polisi, Raffi mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan niat untuk mencuri. Namun ia berubah pikiran saat melihat korban yang sedang tertidur seorang diri di kamar. Sementara orang tua korban telah meninggalkan rumah untuk bekerja.
“Pelaku tujuannya melakukan pencurian,” kata Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono kepada kumparan, Senin (10/8).

Dijerat Pasal Pemerkosaan dan Perampokan, Terancam 12 Tahun Penjara

Wibisono menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Untuk saat ini kita kenakan Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP,” ujar Wibisono.