Fakta Pelecehan & Bullying di KPI: Kasus Lama, Terkuak Setelah Curhat di Medsos

3 September 2021 7:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Publik digegerkan dengan pengakuan seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan oleh sesama pegawai. Peristiwa itu terjadi selama 2 tahun, dari tahun 2012 hingga 2014.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pertama kali mencuat lewat curhatan yang beredar di grup-grup Whatsapp. Dalam ceritanya, pegawai berinisial MSA itu mengungkapkan dirinya mengalami perundungan hingga pelecehan seksual sejak 2012 hingga 2014 oleh sedikitnya 8 pegawai KPI.
Setelah ramai jadi perbincangan, polisi kemudian bergerak. Polisi mendatangi MSA untuk bisa membuat laporan polisi sehingga kasus ini bisa ditangani.

Korban Laporkan 5 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan penjelasan kasus pelecehan dan bullying yang dialami oleh karyawan pria Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MSA.
Menurut Yusri berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada korban, peristiwa itu terjadi pada 2015.
Hal itu berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya beredar. Dalam pernyataan itu disebut kasus pelecehan dan bullying dialami MSA pada 2012 hingga 2014.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Yusri mengungkap MSA kepada penyidik mengatakan pernyataan itu bukan dia yang buat. Sehingga wajar bila ada perbedaan.
ADVERTISEMENT
"Kalau kejadian memang ada di tahun 2015 tanggal 22 Oktober jam 13.00 WIB. Perbuatan itu ada," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/9).
Kepada polisi MSA juga mengungkapkan ada lima orang yang melakukan perbuatan jahat di hari itu. Kelimanya dilaporkan MSA dalam kasus tersebut.
"Dia melaporkan pada saat itu dia sedang kerja di ruang kerja tiba-tiba datang para terlapor ada 4 pertama inisial RM, MPFB, RT dan EO dan kelima CL," kata Yusri.
MSA mengaku tindakan bejat itu terjadi di ruang kerjanya di kantor KPI Pusat yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Kelima terlapor tersebut saat itu masuk ke ruang kerja pelapor dan kemudian para terlapor langsung memegang badan. Itu pengakuannya. Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Laporan MSA dibuat pada Rabu (1/9) malam di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban melaporkan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
"Sekarang laporan sudah diterima, keterangan awal sudah kita ambil dari pelapor. Nanti akan caranya gimana itu penyelidikan. Kita akan periksa atau klarifikasi termasuk terlapor lima orang," kata Yusri.
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock

Polisi Sudah Periksa Pegawai KPI yang Alami Pelecehan Seksual

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya telah memanggil MS pada Rabu (1/9) malam. Dia telah diperiksa didampingi komisioner KPI.
“Sudah datang kemarin malam bersama komisioner, kita mintai keterangan soal kejadian yang dialaminya,” kata Wisnu kepada kumparan, Kamis (2/9).
Wisnu menuturkan, dari pemeriksaan MS, pihaknya juga akan mendalami 7 pegawai KPI yang diduga sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT
“MA juga menyebut ada pelaku seperti dalam rilis yang beredar. Ini akan kita panggil juga,” ujar Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu menyebut, pihaknya akan membuat kerangka hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Setelah mereka akan memanggil pihak terkait termasuk 7 pegawai KPI lainnya.
“Kita buat kerangka hukum kasus ini,” kata dia.
Ilustrasi KPI Foto: kumparan

Imbas Kasus Pelecehan Seksual Pegawai, Akun Instagram KPI Diserang Netizen

Masyarakat sontak geram dengan kasus tersebut. Apa lagi, KPI dinilai sebagai lembaga yang selama ini sangat aktif melakukan sensor terhadap konten-konten media sosial yang dinilai sensitif.
Imbasnya, akun Instagram KPI dibanjiri oleh komentar netizen yang menghujat KPI atas kasus pelecehan seksual dan bullying tersebut. Ribuan komen masuk.
Seperti komentar netizen di postingan terbaru akun Instagram KPI Pusat, yang diunggah pada Rabu (1/9). Beragam komentar yang mendesak KPI untuk mengusut kasus ini kian bermunculan.
ADVERTISEMENT
"Karyawannya kena bully itu!!! Dan sudah parah!! Tapi jangan sampe malah si korban yang kena sanksi ini ya!!! Harus di kawal terus!!" tulis akun @dvd****.
Ada juga yang membandingkan kasus pelecehan dan perundungan tersebut dengan sejumlah konten televisi yang kerap disensor oleh KPI.
"Karyawan disiksa aja enggak tahu, giliran SpongeBob disensor," tulis akun @habib***.
"Halo, ada kekerasan seksual tuh di KPI. Daripada ngurusin sensor-sensor tayangan 'berbau seksual' mending urusin dulu tuh masalah kekerasan seksualnya," tulis akun @hydroroof_***.
Komisioner KPI Yuliandre Darwis sebelumnya memastikan pihaknya segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," kata Darwis saat dihubungi, Rabu (1/9).
Tak hanya itu, bagi pegawai yang terbukti melakukan pelecehan dan bully kepada korban, KPI juga menyiapkan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tambah dia.
Gedung Komnas HAM Foto: Kelik Wahyu/kumparan

Komnas HAM Terima Laporan Pelecehan Pegawai KPI pada 2017

Komnas HAM membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pelecehan seksual dari seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam laporan itu, pegawai tersebut mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan bullying saat bekerja. Laporan itu diterima oleh Komnas HAM pada 2017.
"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekitar Agustus-September 2017," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Namun demikian, setelah dianalisis, Komnas HAM tidak menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Komnas HAM menyarankan agar korban melapor ke kepolisian. Sebab, ada unsur tindakan pidana yang terjadi dalam peristiwa yang ia laporkan.
ADVERTISEMENT
"Dari analisis aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka.
Beka memastikan, Komnas HAM akan menangani kasus tersebut apabila korban kembali mengadu terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain.
Sementara, Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini. "Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," pungkas dia.