news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fakta Penilangan Mahasiswa yang Kendarai BMW Berpelat Jepang

25 November 2019 6:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil BMW berplat kendaraan Jepang ditilang di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil BMW berplat kendaraan Jepang ditilang di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ada-ada saja yang dilakukan mahasiswa di Bandung berinisial AG. Ia memasang pelat nomor Jepang di mobil BMW-nya.
ADVERTISEMENT
Pelat yang mencolok itu tentu membuat polisi langsung menilangnya.
Berikut beberapa fakta penilangan mobil berpelat Jepang di Bandung:
AG yang menggunakan pelat tak sesuai ketentuan mengakui motifnya hanya untuk lucu-lucuan. Hal itu ia sampaikan saat diperiksa polisi.
“Tindakannya hanya untuk lucu-lucuan dan langsung dilakukan penilangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada kumparan, Minggu (24/11).
Truno menuturkan, polisi menemukan mobil tersebut saat anggota Polantas sedang patroli di Jalan Otista, Bandung. Saat itu, jalanan macet dan anggota Polantas tersebut berpapasan dengan mobil berpelat nomor Jepang itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
AG harus merogoh kocek akibat ulahnya. Ia dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia tidak bisa bayar denda maka putusannya dialternatifkan ke hukuman kurungan dua bulan,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan, denda itu dijatuhkan lantaran pelat tersebut palsu. Hal itu juga diakui AG saat ditilang oleh AKP Fiekry.
Pengendara BMW menggunakan TNKB palsu ditilang Polresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Denda yang dijatuhkan kepada AG tersebut lantaran ia melanggar Pasal 280 UU LLAJ. Aturan tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Di dalam Pasal itu, tegas menyatakan setiap pengendara wajib memasang pelat nomor yang dikeluarkan Polri.
Mobil BMW berplat kendaraan Jepang ditilang di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Ketentuan mengenai pelat nomor juga diatur di Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:
ADVERTISEMENT
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sehingga pelat nomor Jepang yang dipakai AG di mobil BMW-nya tentu melanggar karena bukan diterbitkan Polri. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT