Fakta PNS yang Tabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman

29 Desember 2019 6:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sabtu (28/12) kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh pesepeda dengan mobil Avanza terjadi di Jalan Sudirman. Insiden itu menyebabkan dua orang harus dirawat inap.
ADVERTISEMENT
Kejadian saat pelaku mengendarai Toyota Avanza B 1624 BYW dari arah Bundaran HI menuju Bundaran Senayan.
Lalu saat tiba di depan gedung Summitmas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, ia hilang kendali dan menabrak tujuh pesepeda.
kumparan merangkum fakta-fakta kecelakaan maut yang melibatkan mobil dan tujuh orang pesepeda tersebut:
Pelaku seorang PNS di Polres Jaksel
Pelaku penabrak adalah Toto Prasetio. Ia berusia 43 tahun.
"Saudara Toto Prasetio, PNS Polres Jaksel di Subbag Sarpras (Sub Bagian Sarana dan Prasarana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Identitas pengemudi yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
Konsumsi Ekstasi
Sesaat setelah kejadian, polisi menahan Toto dan melakukan tes urine. Hasilnya, toto positif mengkonsumsi narkotika jenis amphetamine atau ekstasi.
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan tersangka ia mengkonsumsi ekstasi," kata Yusri.
Kondisi sepeda yang ditabrak mobil di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Yusri menambahkan, tersangka telah dijerat Pasal 311 Ayat 4 jo 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat ( 4 ) jo Pasal 310 ayat ( 3) UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudi ranmor (kendaraan bermotor) dengan keadaan membahayakan atau dan menyebabkan korban luka berat,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya.
Yusri menyebut, tersangka terancam kurungan selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
“Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan paling banyak Rp 20 juta,” jelasnya.