Faktor Mengapa Norwegia Bayar Rp 811,8 Miliar ke Indonesia

6 Juli 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri LHK, Siti Nurbaya. Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Menteri LHK, Siti Nurbaya. Foto: KLHK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Norwegia menggelontorkan dana 530 juta Krona Norwegia (NOK) atau sekitar Rp Rp 811,8 miliar kepada Indonesia atas keberhasilan pemerintah RI mengurangi emisi gas rumah kaca.
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pemerintah memberlakukan berbagai regulasi, salah satunya soal penanganan gambut.
"Penanganan gambut, Inpres moratorium pertama dikeluarkan 2011, diperpanjang setiap 2 tahun, yaitu 2013, 2015, 2017, dan pada tahun 2019 setuju dipermanenkan. Artinya sejak 2019 kemarin tidak boleh ada izin baru di hutan primer dan lahan gambut," kata Siti dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).
Menteri LHK Siti Nurbaya mengikuti Virtual Ministerial Dialogue with Local and Regional Governments Strengthening Coordination to Implement the Paris Agreement. Foto: Dok. KLHK
Selain penanganan gambut, Indonesia juga melakukan langkah mengatasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Langkah-langkah tersebut menjadi alasan utama Norwegia memberikan uang ratusan miliar rupiah ke Indonesia. Pemberian dana juga sudah diatur dalam kerja sama Indonesia-Norwegia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
ADVERTISEMENT
"Atas prestasi itu, 2 Juli sudah ada joint consultation group dari Indonesia, Wamen LHK dan Wamenlu, dari Norwagia, dubes Norwegia dan stafsus iklim Norwegia disepakati senilai dana USD 56 juta atau sekitar Rp 800 miliar itu yang terkait pembayaran prestasi komitmen Indonesia terhadap gas rumah kaca,"ujarnya.
Siti menegaskan Indonesia ke depannya terus berkomitmen dalam menjaga hutan yang dapat membantu penurunan emisi gas rumah kaca.
"Bahwa Indonesia terus konsisten terhadap komitmennya, kenapa konsisten? Selain untuk kontribusi penurunan gas rumah kaca dunia, kita punya Pasal 28 H UUD 1945, yaitu WNI punya hak untuk mendapat lingkungan yang hidup," jelasnya.
Pada 3 Juli 2020, Norwegia mengumumkan akan melakukan pembayaran berbasis hasil sebagai hasil kerja sama Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebesar 530 juta Krona Norwegia (NOK) atau Rp 811,8 miliar ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia Sveinung Rotevatn menyatakan, Indonesia merupakan mitra penting melawan perubahan iklim dan penurunan gas rumah kaca di dunia.
Pemerintah Norwegia juga memandang Indonesia contoh sukses kerangka kerja sama penurunan emisi.