Fatia Berharap Luhut Mau Adu Data Soal Blok Tambang Wabu di Papua

28 September 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan mengedepankan restorative justice terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.
ADVERTISEMENT
Restorative justice ialah upaya untuk menyelesaikan kasus hukum dengan cara mediasi sehingga tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani menyambut baik upaya mediasi itu. Ia menyampaikan tidak ada persiapan khusus jika mediasi dilakukan.
"Kalau dibilangnya rencananya mediasi atau segala macam tentu ya kami tidak ada persiapan apa pun yang pasti jika mau mendudukkan kami, klien saya Fatia dan Pak Luhut, maka kita mendudukkan datanya yang mana yang benar," kata Julius saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Dalam mediasi diharapkan Luhut memberikan data yang bisa membantah pernyataan Fatia. Sebab dialog Fatia dengan Haris yang diperkarakan Luhut merupakan hasil kajian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait tambang Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
ADVERTISEMENT
"Fokus kita di situ aja soalnya kita enggak ada urusan ke personal atau caci maki personal enggak ada urusannya. Kenal juga enggak. Klien saya enggak kenal secara personal dengan Pak Luhut, makanya yang diincarkan jabatannya. Makanya ada nama pejabat negara yang lain selain Pak Luhut," kata Julius.
Julius mengingatkan upaya mediasi tidak diisi dengan pemaksaan agar Fatia meminta maaf tanpa data bantahan dari Luhut.
"Itu namanya bukan mediasi, memaksa ya," kata Julius.
Menurut Julius kliennya akan dengan senang hati meminta maaf bila Luhut bisa menunjukkan data yang bisa membantah hasil kajian tersebut. Tidak hanya itu, hasil kajian juga bisa dicabut jika data bantahan itu valid.
"Dari awal aku sudah bilang ke Bang Juniver (kuasa hukum Luhut), jangankan minta maaf kalau perlu kajian itu kita cabut jika memang Pak Luhut atau kuasa hukum punya data pembanding yang menyatakan bahwa data KontraS itu enggak valid," kata Julius.
ADVERTISEMENT
"Ini kajian, prinsipnya tunduk pada data dan informasi yang valid. Kalau ditunjukin sama dia, 'nah ga ada, ini data resmi dari notaris AHU, Kementerian dan segala macam', kita masa mau bantah, kan enggak mungkin. Ngeles miring saja enggak dapat," kata Julius.