Fatwa MUI DKI: Salat Jumat di Tengah Pandemi Corona Boleh 2 Gelombang

3 Juni 2020 12:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi salat jumat di tengah pandemi virus corona, Jumat, (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salat jumat di tengah pandemi virus corona, Jumat, (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan ibadah di tengah pandemi. MUI DKI memutuskan salat Jumat boleh dilakukan 2 gelombang.
ADVERTISEMENT
Hal itu demi terlaksananya social atau physical distancing di dalam rumah ibadah. Keputusan ini diambil setelah Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta melakukan rapat yang berlangsung pada hari Selasa, (2/6).
Ilustrasi salat Jumat di tengah pandemi virus corona, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda
Rapat itu digelar untuk membahas tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19.
"Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid," dikutip dari Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020, Rabu (3/6).
Ada pun ketentuannya, yakni dilaksanakan saat zuhur. Kemudian jumlah jemaah minimal 40 orang lelaki. Sementara masjid maksimal diisi 40 persen dari kapasitas maksimal.
Berikut Ketentuan Hukum salat Jumat di tengah pandemi virus corona:
ADVERTISEMENT
1. Menyelenggarakan Salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di musala, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu zuhur
b. Didahului dua (2) khotbah Jumat yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jemaah Salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa
2. Menyelenggarakan Salat Jumat dalam situasi pandemi COVID-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jemaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka Salat Jumat boleh dilakukandengan ketentuan:
a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan Salat Jumat pindah menerapkan klausul b;
ADVERTISEMENT
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.