Fatwa MUI soal Pencurian Listrik Ternyata Berpengaruh Banyak

21 Juli 2017 15:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Aria Pradana)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Aria Pradana)
ADVERTISEMENT
Pencuri listrik adalah musuh PLN. Oknum-oknum nakal itu mencolok listrik tanpa bayar.
ADVERTISEMENT
Tapi ternyata, di 2017 ini pencuriannya jauh berkurang. Seperti di Jakarta misalnya, menurut GM PLN Jakarta Raya Syamsul Huda, salah satu pengaruhnya karena fatwa MUI.
Pada 2016 lalu, MUI memang mengeluarkan fatwa nomor 17 yang isinya bahwa mencuri listrik itu haram.
"Ini karena pengaruh fatwa MUI juga, yang menyebut memfatwakan mencuri listrik haram," beber Huda dalam ramah tamah dengan wartawan di Yogyakarta, Jumat (21/7).
Sebagai gambaran kata Huda, kerugian dari angka pencurian listrik itu kini hanya tinggal 0,0001 persen dari penerimaan PLN Jakarta yang pertahunnya Rp 3,5 triliun.
"Mungkin mereka sekarang sadar, kalau mencuri listrik itu haram," beber dia.
Para pencuri listrik itu dahulu mulai dari ibu rumah tangga, kalangan bisnis, sampai PKL. 
ADVERTISEMENT
Selain itu juga, untuk melawan pencurian listrik, PLN kini banyak menyebarkan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU). 
Ada ratusan SPLU yang tersebar di titik-titik keramaian di Jakarta, yang utamanya lokasi di dekat PKL. Sejauh ini listrik yang terpakai sudah 285 ribu Kwh.
SPLU ini menjadi lokasi mengisi daya listrik dengan membeli pulsa ala listrik prabayar, tinggal memasukkan kode nilai rupiah.
"Ke depan, akan ada SPLU di manapun," beber Huda.
Keberadaan SPLU ini juga terkait berkembangnya motor dan mobil listrik. Jadi SPLU bisa menjadi tempat pengisian listrik.
"Itu juga untuk menyongsong kendaraan listrik. SPLU lokasinya bisa dicari di google maps," tutupnya.