Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi
"Keamanan produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum penggunaan vaksin. Ini prinsip dasarnya," ujar Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam.
Sebelumnya, sempat beredar di tengah masyarakat terkait kabar vaksin Sinovac yang dikembangkan dengan jaringan kera hijau atau vero cell, merkuri, hingga boraks. BPOM RI memastikan vaksin Sinovac aman, BUMN Farmasi Bio Farma juga menegaskan Sinovac tak mengandung bahan berbahaya.
Fatwa MUI: Sinovac halal dan suci
Kehalalan Sinovac akhirnya ditegaskan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). MUI menyatakan vaksin Sinovac halal dan suci.
"Vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," tulis Komisi Fatwa MUI dalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.
"Kredibilitas dan kompetensi terkait kelembagaan, BPOM memiliki otoritas secara institusional untuk menegaskan hal itu (keamanan vaksin), demikian IDI, ITAGI, dan hal-hal lain masalah vaksin," Tambah Niam.
Putusan izin darurat BPOM
Keputusan MUI juga berdasarkan pada keputusan BPOM RI yang telah memberikan EUA dan jaminan keamanan, mutu, serta efficacy vaksin Sinovac. Ini menjadi salah satu indikator bahwa Sinovac memenuhi kualifikasi thayyib (sesuatu yang baik).
Efficacy alias tingkat khasiat Sinovac untuk hasil interim sebesar 65,3%. Komisi Fatwa MUI meminta umat muslim untuk menyebarkan kabar baik ini agar proses vaksinasi bisa berjalan lancar.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tulis Komisi Fatwa MUI.
Apa saja pertimbangan Komisi Fatwa?
Dalam menetapkan kehalalan Sinovac, Komisi Fatwa MUI merujuk pada Al-Quran, Hadits, fikih, pendapat ulama, hingga sejumlah UU. Adapun untuk Al-Qur'an, fatwa mempertimbangkan QS. Al-Baqarah [2]: 173, QS. Al-An’am [6]: 145, dan QS. Al-Maidah [5]: 3.
Lalu pada hadits, Komisi Fatwa merujuk pada HR. Abu Daud dari Abu Darda, HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah, HR. Ahmad dari Abu Hurairah, HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dari Abdullah Ibnu Umar, dan HR. Ibnu Majah dari Abi Umamah al-Bahili
Komisi Fatwa juga mempertimbangkan pendapat para ulama, mulai dari Imam al-Zuhri dalam kitab Syarah Shahih al-Bukkahri karya Ibnu Baththal (Maktabah Syamilah, 6/70), Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatu alMuhtaj juz 1 halaman 290, Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin (1/37), Imam al-Thabary dalam kitabnya “tahdzib al-atsar” (2/717), dan Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96).
Juga, mempertimbangkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi; Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan; dan Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat;
Hasil audit LPPOM MUI
Pertimbangan terakhir berdasarkan pada audit tim auditor LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI dan Sinovac. Hasilnya:
a. Vaksin Sinovac diproduksi dengan platform virus yang dimatikan.
b. Fasilitas produksi hanya digunakan untuk produksi vaksin
COVID-19.
c. Produksi vaksin mencakup tahapan penumbuhan Vero Cell (selinang bagi virus), penumbuhan virus, inaktifasi virus, pemurnian (purifikasi), formulasi dan pengemasan.
d. Sel vero merupakan sel diploid yang digunakan sebagai inang virus. Sel ini diperoleh dari sel ginjal kera Hijau Afrika (African Green Monkey) dari hasil penelitian tahun 1960-an dan terbukti aman untuk berfungsi sebagai inang virus dan telah disetujui oleh WHO.
e. Media pertumbuhan Vero Cell dibuat dari bahan kimia, serum darah sapi, dan produk mikrobial. Produk mikrobial yang digunakan berasal dari mikroba yang ditumbuhkan pada media yang terbuat dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral.
f. Terdapat penggunaan tripsin dan beberapa enzim lainnya dalam tahap produksi dan pemurnian. Enzim yang digunakan ini merupakan produk mikrobial, di mana mikroba ditumbuhkan pada media yang terbuat dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral.
g. Tidak ada penggunaan bahan turunan babi dan bahan yang berasal dari bagian tubuh manusia pada seluruh tahapan proses produksi.
h. Dalam penyiapan media untuk produksi pada skala 1.200 liter ditambahkan air murni sebanyak 1 076 liter. Selain itu, pada tahapan formulasi, juga ditambahkan air murni sebanyak 930 – 940 liter per 1 000 liter hasil formulasi vaksin.
i. Kemasan primer produk yang digunakan terbuat dari kaca dan karet.
Kehalalan Sinovac dari segi produksi
1) tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
2) tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’minal insan).
3) bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
4) menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.
5) Peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Jangan ragu vaksin
Setelah Sinovac ada izin darurat BPOM dan fatwa halal MUI, Menteri Agama, Yaqut Choilil Coumas, meminta publik jangan ada yang lagi menolak vaksinasi. Sebab, vaksinasi adalah ikhtiar untuk menekan kematian corona.
"Saya ingin minta kepada seluruh umat beragama, yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan, agar jangan ragu mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," ungkap Gus Yaqut.
Pertimbangan surat Al-Quran, fikih, hingga hadits yang digunakan MUI dapat dilihat di bawah ini (klik panah kanan untuk halaman berikutnya)