Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa

16 Maret 2021 17:10 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (16/3) Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satu hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
ADVERTISEMENT
Apalagi tak sampai sebulan lagi umat Islam akan melaksanakan kewajibannya berpuasa Ramadhan.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Niam memastikan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," imbuh dia.
Berikut fatwa lengkap MUI terkait vaksinasi COVID-19 saat berpuasa:
FATWA NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG
HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
ADVERTISEMENT
Pertama  :      Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1.      Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2.      Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua  : Ketentuan Hukum
1.      Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2.      Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang  berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
ADVERTISEMENT
Ketiga    :  Rekomendasi
1.      Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Jakarta, 16 Maret 2021
Wassalam
Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI