news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fatwa Terbaru MUI Seputar haji di Tengah Pandemi

27 November 2020 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
MUI menelurkan sejumlah fatwa soal haji di masa pandemi corona. Ada 4 fatwa yang dikeluarkan pada Kamis, 26 November 2020.
ADVERTISEMENT
Dari mulai soal pendaftaran haji usia dini hingga pemakaian masker ketika pakai pakaian ihram.
Berikut fatwa lengkapnya:
Ketentuan Hukum​​​​
1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:
a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.
b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.
Jemaah haji menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, menandai berakhirnya ibadah haji, di Makkah, Arab Saudi, (2/8). Foto: Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS
ADVERTISEMENT
Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;
a. wajib membayar fidyah
b. tidak wajib membayar fidyah.
4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;
b. adanya cuaca ekstrem/buruk;
ADVERTISEMENT
c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Lempar jumrah Aqobah di Mina dengan menerapkan social distancing. Foto: Saudi Press Agency via REUTERS
Ketentuan Hukum​​​​
1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:
a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:
a. menggunakan akad syariah.
b. tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan
c. nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.
Jemaah haji 2020 di Masjid Maesher Al Haram, Muzdalifah. Foto: Twitter/@hsharifain
ADVERTISEMENT
Ketentuan Hukum​​​​
1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.
2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:
a. sudah berusia 60 tahun ke atas;
b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau
c. qadla’ atas haji yang batal.
3. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya wajib
4. Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya haram.
5. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
6. Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
ADVERTISEMENT