Febri Diansyah: Dewas Perlu Cek Apakah Perkom 7 Tahun 2020 Sesuai dengan UU KPK

18 November 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) KPK menuai sorotan. Perkom ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
ADVERTISEMENT
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga ikut menyoroti perihal Perkom ini.
"Menurut saya, Perkom ini berisiko melanggar UU KPK, khususnya Pasal 26 karena pengaturan lebih lanjut di Peraturan KPK wajib mengacu pada ayat-ayat sebelumnya," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).
Atas dasar itu, Febri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan mengecek apakah pembuatan Perkom sudah sesuai dengan UU KPK atau tidak.
"Saya kira, Dewas perlu mengambil tindakan, termasuk melakukan review terhadap proses penyusunannya, apakah sudah sesuai atau tidak dengan UU dan Perkom tentang pembentukan aturan di KPK," ujarnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Febri mengatakan, apabila suatu aturan bertentangan dengan UUm tentu sangat riskan untuk dibatalkan. Ia berharap KPK telah mempertimbangkan dengan matang Perkom tersebut sebelum diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Saya belum dengar juga apakah teman-teman pegawai ada yang akan mengujinya ke MA. Semoga hal ini menjadi perhatian serius teman-teman semua. Karena kita perlu menjaga dan mengawal KPK sebaik-baiknya agar tidak melakukan kekeliruan," ujarnya.
Dalam perkom itu juga diatur mengenai bertambahnya pos jabatan di struktural KPK. Salah satunya adalah staf khusus yang langsung di bawah pimpinan KPK.
"Dan jika banyak sekali jabatan yang ditambah, kita khawatir nanti akan ada yang bilang, KPK semakin membebani keuangan negara. Karena perlu gaji, tunjangan dengan nilai yang tidak sedikit nantinya, apalagi dengan wacana mobil dinas," pungkasnya.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berikut Pasal 26 UU KPK:
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
ADVERTISEMENT
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
1. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
2. Subbidang Monitor.
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
1. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.
1. Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.