Febri Diansyah: Putri Candrawathi Masih Alami Trauma

30 September 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Febri Diansyah membeberkan kondisi Putri Candrawathi. Kata Febri, Putri masih mengalami trauma.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri-Klinik Pratama," jelas Febri, Jumat (30/9).
Febri mendampingi Putri Candrawathi saat datang ke Bareskrim. Begitu juga saat istri Ferdy Sambo itu ditahan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tim Kuasa Hukum mendampingi Ibu Putri pada hari ini memenuhi jadwal wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Mabes Polri. Kami bersyukur kondisi klien kami dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa yang sama-sama kita ketahui," beber Febri.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut Febri, akhirnya penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun; dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan," ujar dia.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
Menurut Febri, menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum. Namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar.
"Sebagi penutup kami tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respons publik terkait peristiwa duren tiga. Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya," tutup dia.
ADVERTISEMENT