Febri Diansyah: SYL Sudah Diperiksa Dewan Pengawas KPK

31 Oktober 2023 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, Kuasa hukum aliansi 1.057 korban Indosurya mendampingi perwakilan kliennya ke LPSK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Kuasa hukum aliansi 1.057 korban Indosurya mendampingi perwakilan kliennya ke LPSK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyebut kliennya sudah dimintakan keterangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan atas dugaan bertemu dengan pihak yang berperkara.
ADVERTISEMENT
“Jadi, Pak Syahrul sudah dimintakan keterangan oleh Dewas KPK untuk mengkonfirmasi, info yang diberikan ke saya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik,” kata Febri kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (31/10).
“Saya diinformasi, dikonfirmasi oleh pihak Dewas begitu ya. Pihak Dewas mengkonfirmasi bahwa pak Syahrul dimintakan keterangan,” imbuhnya.
Kendati begitu, Febri menyebut pemeriksaan kliennya itu tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum karena alasan aturan hukum dari Dewas KPK.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Kami tidak bisa mendampingi karena menurut Dewas sesuai peraturan Dewas, di Dewas itu tidak bisa didampingi, tapi informasi itu sudah kami terima,” jelasnya.
Febri mengatakan Syahrul menghargai proses hukum dan akan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kalau ada permintaan keterangan dia akan kooperatif dan menyampaikan informasi yang ia ketahui termasuk pada dewan pengawas atau pemeriksaan-pemeriksaan yang lain,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum atas dugaan bertemu pihak berperkara, yakni pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis.
Firli dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal yang disinggung Febrianes terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Soal pertemuan Firli Bahuri dan SYL yang disebut juga terjadi pemerasan pun tengah diusut Polda Metro Jaya. Dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kemarin kediaman Firli Bahuri di Bekasi dan di Kertanegara digeledah penyidik Polda Metro Jaya.