Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke Kejaksaan Rabu, 5 Oktober

3 Oktober 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan penyerahan barang bukti dan tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dilaksanakan pada Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pembunuhan berencana ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
"Iya, nanti koordinasi sama kejaksaan kemungkinan kita akan laksanakan di hari Rabu ya di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Agus kepada wartawa di Hotel Bidakara, Senin (3/10).
Agus mengatakan, koodinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terus dilakukan. Nantinya barang bukti akan diserahkan lebih dulu ke kejaksaan.
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
"Koordinasi penyidik dengan JPU dan informasinya tentunya kita menyerahkan barang bukti terlebih dahulu nanti tersangka kemudian," kata Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat pelimpahan tersangka nanti, Ferdy Sambo dan lainnya akan ditampilkan ke publik.
Menurut Sigit, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ya, memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi ulang di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam kasus pembunuhan berencana para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT