Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Baca Pleidoi Selasa Besok, Apa Isinya?
23 Januari 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1). Ia akan melakukan pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup yang dituntut jaksa kepadanya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, belum membeberkan lebih jauh apa isi pleidoi kliennya. Ia hanya mengatakan pembelaan kliennya akan fokus membantah kesimpulan jaksa dalam tuntutan yang disebutnya penuh asumsi.
"Fokus terkait fakta dan bukti yang belum disampaikan oleh penuntut umum, juga klarifikasi atas kesimpulan dan asumsi JPU yang keliru, serta aspek aspek yang meringankan untuk dipertimbangkan oleh hakim," kata Rasamala kepada wartawan, Senin (23/1).
Meski demikian Rasamala tak merinci terkait kesimpulan apa saja dari jaksa yang dianggapnya sebagai asumsi belaka. Ia hanya mengatakan pembelaan itu akan disampaikan di hadapan hakim dengan harapan jadi pertimbangan objektif.
"Serta harapan kepada hakim untuk memberikan pertimbangan secara independen, objektif dan sesuai fakta di persidangan," tambahnya.
Dalam persidangan pada Selasa besok, dua terdakwa lain juga akan membacakan pleidoi, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga menyatakan bahwa kliennya sudah siap membacakan pleidoi. Menurut Irwan, Kuat Ma'ruf akan membacakan pleidoi pribadi. Ditambah pleidoi dari pihak kuasa hukum.
Sama seperti Sambo, Kuat Ma'ruf pun akan fokus membantah kesimpulan jaksa dalam tuntutan.
"Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Misalnya, tuduhan bahwa KM [Kuat Ma'ruf] sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," terang Irwan.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini Sambo dan terdakwa lain terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Ferdy Sambo menjadi satu-satunya terdakwa yang dituntut maksimal dengan penjara seumur hidup. Berikut besaran tuntutan para terdakwa:
ADVERTISEMENT
Setelah pleidoi, maka agenda selanjutnya ialah replik dan duplik. Namun bila mekanisme itu tidak digunakan, maka agenda sidang akan langsung pembacaan vonis.