Feri Amsari: Janggal Jika 9 Parpol di DPR Tak Diverifikasi Faktual di 2024

30 Mei 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Verifikasi faktual kini tak lagi diwajibkan lagi bagi partai politik peserta pemilu yang sudah lolos dalam ambang batas parlemen pada pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Artinya, 9 partai politik yang kini berada di DPR diberikan keistimewaan dengan tidak mengikuti verifikasi faktual oleh KPU, hanya verifikasi administrasi.
Sementara, baik partai politik yang baru atau yang tak lolos ambang batas parlemen dalam pemilu 2019 wajib mengikuti kedua proses verifikasi tersebut.
Direktur PUSAKO Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan hal tersebut. Sebab, baik verifikasi administrasi dan faktual dianggap sebagai proses untuk memastikan kesiapan partai politik dalam mengikuti pemilu.
"Apa tujuannya kita melakukan verifikasi? Tentu saja tujuannya memastikan bahwa parpol yang ikut pemilu betul-betul menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai alat representasi publik dalam menjalankan kepentingannya," kata Feri dalam diskusi secara daring, Minggu (30/5).
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Sehingga partai itu bukan serta merta ikut pemilu saja dengan sekadar mendaftar pemilih, tanpa membuktikan mereka betul-betul layak menjadi peserta pemilu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, keistimewaan 9 parpol yang hanya mengikuti verifikasi administrasi tentu saja janggal. Sebab, pada akhirnya tetap membutuhkan verifikasi agar bisa membuktikan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
"Soal keinginan dalam putusan MK ini soal 9 partai di parlemen hanya perlu verifikasi administrasi dibandingkan faktual, bagi saya itu sedikit janggal karena tujuan verifikasi administrasi itu sesungguhnya adalah verifikasi faktual, " katanya.
"Jadi deklarasi yang dinyatakan secara administratif itu yang kemudian mau di kroscek fakta-faktanya di lapangan. Jadi ya aneh saja kalau gitu seolah-olah verifikasi administrasi semuanya benar," pungkasnya.