Feri Amsari Jawab Nurul Ghufron: MA Menguji Norma, Bukan Pelaksanaan TWK

11 September 2021 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjawab pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan putusan MA yang menolak uji materiil Perkom 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN menepis adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Feri menegaskan hal tersebut tidak mungkin. Sebab, gugatan di MA merupakan judicial review atau uji materi yang membahas norma dan ketentuan dalam perkom 1 Tahun 2021, bukan substansi perkaranya.
"Ya tidak mungkin (menepis temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI). Perkara itu kan diajukan sebelum hasil Komnas Ham dan Ombudsman RI," kata Feri saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/9).
"Bagaimana mungkin MA menilai sesuatu yang tidak termasuk dalam pokok perkara. Dan perlu diingat itu perkara judicial review, yang me-review norma atau ketentuan yang ada di dalam perkom. Tidak mungkin MA menilai substansi yang masuk dalam perkaranya," sambung dia.
Feri menyatakan, MA tidak boleh menilai proses pelaksanaan TWK sebab bukan kewenangannya dalam judicial review. Yang diperiksa oleh MA, kata Feri, adalah mengenai aturan dan norma.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
"Tidak boleh MA menilai proses pelaksanaan. Proses pelaksanaan bukan kewenangan MA dalam perkara judicial review. Yang diperiksa di MA adalah peraturan dibentuk dan bagaimana pasal-pasal itu mengatur sesuatu," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Sementara yang kemudian dilaksanakan oleh Komnas HAM dan Ombudsman bagaimana proses pelaksanaannya sewenang-wenang, melanggar HAM dan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan kewenangan melalui prosedur pelaksanaan TWK itu," sambungnya.
Diketahui, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Sementara Ombudsman menyatakan bahwa pelaksanaan TWK malaadministrasi.
Feri berpesan kepada Ghufron untuk lebih memahami mengenai hukum tata negara dalam melihat putusan MA tersebut.
"Jadi Pak Ghufron memang harus lebih paham tentang hukum tata negara terutama konsep judicial review dan konsep keberadaan Ombudsman RI untuk memeriksa malaadministrasi dan konsep Komnas HAM untuk memastikan pelanggaran HAM," pungkasnya.
Dalam putusannya, MA menyatakan Perkom 1 Tahun 2021 itu tak bertentangan dengan UU KPK, PP 41 Tahun 2020 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sehingga MA menolak gugatan uji materiil dua pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dinilai oleh Ghufron menepis hasil temuan Komnas HAM yang menyebut ada 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Selain itu menepis juga temuan Ombudsman RI yang menyatakan TWK malaadministrasi.
"Peraturan perundang-undangan telah memutuskan bahwa Perkom 01/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah, hal ini menepis tuduhan bahwa perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," ucap Ghufron.