Feri Amsari: Sirekap Bagian dari Kelalaian dan Kecurangan Pemilu

24 Februari 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga saat ini masih banyak ditemukan masalah. Mulai dari salah input hingga perhitungannya dihentikan.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Sirekap bagian dari kecurangan Pemilu.
"Bagian dari kelalaian dan kecurangan pemilu," kata Feri di Program Info A1 kumparan, dikutip Sabtu (23/2).
Feri menyebut kecurangan dan kelalaian Sirekap bukan soal jumlah angka. Sebab angka tersebut bisa dipatahkan dengan perhitungan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan manual, yang hasilnya akan sama saja, tidak jauh dari 58%.
"Saya tidak bicara soal hasil, saya bicara kealpaan sistem," ucapnya.
"Sirekap bagian dari sistem yang menemukan ruang dipermainkannya hasil. Angka yang terlihat sebagai mana mestinya, tetapi proses itulah yang mengantarkan angka yang terlihat," ucap Fery.

KPU sebut Sirekap melalui proses audit

Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut Sirekap sudah dilakukan proses audit sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah dilakukan,” jelas Betty.
Betty menegaskan, Sirekap KPU telah dilakukan audit sesuai dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dalam Perpres 95/2018 disebutkan audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).