Ferry Suando, Eks Anggota DPRD Sumut Buronan KPK, Menyerahkan Diri

11 Januari 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dan DPO KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban di gedung KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dan DPO KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban di gedung KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga buronan KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri. Ferry adalah tersangka kasus dugaan suap yang keberadaannya sempat menghilang hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018.
ADVERTISEMENT
Ferry tiba di KPK dengan dikawal dua orang polisi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (11/1). Pantauan kumparan di lokasi, Ferry tampak mengenakan baju putih, peci putih, serta membawa sebuah koper berwarna cokelat.
Informasi dihimpun, sebelum menyerahkan diri ke KPK, Ferry terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat menyerahkan diri ke Polsek, Ferry diantar oleh istri dan keluarganya. Ia kemudian dikawal oleh polisi menyerahkan diri ke KPK. Saat ini, Ferry sudah berada di ruang pemeriksaan untuk diperiksa penyidik.
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dan DPO KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban di gedung KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dan DPO KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban di gedung KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Ferry adalah tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. KPK menerbitkan status DPO terhadap Ferry karena ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015. Sebanyak 22 tersangka di antaranya sudah ditahan oleh penyidik.
Sebelumnya juga dalam kasus ini, KPK telah melakukan penangkapan untuk 2 tersangka yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kedua anggota dewan yang ditangkap itu ialah Musdalifah dan Muhammad Faisal.
Penangkapan itu dilakukan KPK karena keduanya dianggap tak koperatif dengan pihak KPK dalam proses penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara. Total dua panggilan sudah diabaikan Musdalifah dan Faisal kala itu.
ADVERTISEMENT
Sebagian di antara para tersangka itu sudah diajukan ke persidangan untuk diadili.