Firli Bahuri Akui KPK Lebih Fokus Pencegahan Korupsi karena UU Baru

20 Oktober 2020 13:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengakui bahwa lembaganya kini fokus pada pencegahan korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan amanat UU baru KPK.
ADVERTISEMENT
"(Ada yang bertanya) Pak, kenapa sih KPK selalu melakukan kegitan pencegahan? Kita lihat memang suasananya berubah, UU 30 tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu berbeda, walaupun tugas pokoknya sama," kata Firli dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10).
UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan UU baru KPK yang sempat ditolak sejumlah kalangan. UU baru itu sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019.
Ia pun menyebut Kedeputian Pencegahan KPK yang dipimpin Pahala Nainggolan kini menjadi pemain utama dalam kerja KPK tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menurut dia, pencegahan korupsi diutamakan lantaran dalam UU baru KPK, hal itu merupakan tugas pertama yang disebut.
"Pak Pahala ini dulu pemain kalau boleh (dibilang) cadangan, pemain keempat. Sekarang dia pemain utama, kenapa? Dalam UU 19 Tahun 2019, pencegahan ditempatkan di pertama, KPK melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," ungkap Firli.
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 6 UU 19 Tahun 2019, terdapat enam tugas KPK, yakni:
a. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;
c. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perihal UU baru KPK ini memang sempat menuai kritikan. Bahkan setelah satu tahun berjalan.
Eks Wakil Ketua KPK M. Jasin menilai bahwa penindakan yang dilakukan lembaga itu kini mulai menurun. Baik dari skala jumlah OTT yang berkurang hingga pelaku yang dijerat yang kecil tingkatannya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, menurut dia, pencegahan yang dilakukan KPK pun tidak maksimal.