Firli Bahuri Bicara Kasus Probolinggo: Keputusan Bupati Harus Persetujuan Suami

7 September 2021 10:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal kasus korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Dia mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan suami-istri pejabat negara ini sangatlah kejam.
ADVERTISEMENT
"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu bupati dan suaminya anggota DPR RI," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Diketahui, KPK menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka.
Praktik rasuah yang dilakukan keduanya adalah menjual belikan jabatan pejabat sementara kepala desa. Tarif yang ditentukan oleh keduanya untuk posisi tersebut yakni Rp 20 juta per jabatan kades serta upeti Rp 5 juta per hektar sewa tanah kas desa.
"Coba bisa bayangkan Pjs. Kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo," kata Firli.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Suami Puput sebelumnya telah menjabat dua periode Bupati Probolinggo sebelum melenggang ke DPR. Posisi yang ditinggalkan Hasan diisi oleh Puput.
ADVERTISEMENT
Firli mengungkapkan, dalam kasus rasuah tersebut, ternyata peran Hasan sebagai suami Puput sangat besar. Dia diduga mengatur keputusan yang hendak diambil oleh Puput sebagai bupati.
"Apalagi, semua keputusan yang akan diambil Bupati harus dengan persetujuan suami Bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Firli.
"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," pungkas dia.
17 tersangka kasus suap jabatan di Lingkungan Pemkab Probolinggo usai ditetapkan menjadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus Probolinggo
Dalam perkara ini, selain Puput dan Hasan, ada Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga dijerat tersangka. Keduanya dijerat sebagai penerima suap.
Suap diduga merupakan setoran orang-orang yang merupakan PNS di Kabupaten Probolinggo yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
ADVERTISEMENT
Hasan Aminuddin diduga menggunakan pengaruhnya serta posisinya sebagai suami Puput untuk meminta setoran. Ia diduga memasang tarif Rp 20 juta untuk para ASN yang ingin menempati posisi sebagai pejabat kepala desa di Probolinggo.
Tak hanya itu, ia juga diduga meminta upeti berupa sewa tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Total ada 22 tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Empat tersangka merupakan penerima suap. Sementara 18 lainnya pemberi suap untuk menempati posisi pejabat kepala desa.