Firli Bahuri Diduga Selundupkan Pasal TWK, 75 Pegawai KPK Ungkap Kronologinya

31 Mei 2021 20:04 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB
ADVERTISEMENT
Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK masih menuai sorotan. Terlepas soal materi pertanyaan yang janggal dan dinilai melanggar HAM, dasar ketentuan TWK pun dipandang bermasalah.
ADVERTISEMENT
TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.
Aturan soal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu baru termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui aturan TWK dalam Perkom 1/2021 tercantum di Pasal 5 ayat (4) yang berbunyi:
Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
Namun belakangan, muncul dugaan sebenarnya dalam pembahasan Perkom sejak Agustus 2020, tak pernah ada pembahasan mengenai TWK bagi pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN. Diduga, Firli Bahuri yang menyelundupkan pasal mengenai TWK di menit-menit akhir sebelum Peraturan KPK itu disahkan di Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Hal ini pula yang mendasari 75 pegawai KPK melapor ke Dewas KPK. Para 75 pegawai itu yang tidak lulus TWK dan saat ini sudah dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.
Berdasarkan dokumen pengaduan 75 pegawai KPK ke Dewas KPK yang diterima kumparan, dijelaskan sedikit mengenai kronologi pembahasan hingga munculnya ketentuan soal TWK. Berikut ringkasannya:
1. Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, dilakukan rapat pertama pembahasan dan penyusunan draft alih status, yang dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas, dengan mengundang beberapa narasumber di antaranya:
ADVERTISEMENT
2. Bahwa pada bulan September sampai dengan awal Nopember 2020, telah dilakukan beberapa kali rapat penyusunan Perkom Alih Status dan juga Rapat Pimpinan membahas Perkom Alih Status.
3. Bahwa pada tanggal 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom Alih Status di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Dalam pembahasan tersebut turut mengundang beberapa narasumber, di antaranya:
Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Salah satu yang diusulkan pada rapat tersebut adalah bagaimana mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja.
ADVERTISEMENT
4. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, dilaksanakan Rapat Pimpinan yang membahas Perkom Alih Status pegawai KPK menjadi ASN, dan tidak ada pembahasan terkait adanya TWK untuk pegawai KPK.
5. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, dilaksanakan Rapat Pimpinan pembahasan Perkom Alih Status, dan terdapat penambahan pasal dari Sdr. FIRLI BAHURI (Ketua KPK) terkait pelaksanaan TWK ke dalam draft Perkom Alih Status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi.
6. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021, dilaksanakan rapat pembahasan Perkom Alih Status di Kemenkumham. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Sdr. FIRLI BAHURI dengan membawa draf Perkom Alih Status yang sudah ada tambahan pasal mengenai TWK, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Sekretaris Jenderal yang memiliki kewenangan penuh terkait dengan Manajemen Kepegawaian.
ADVERTISEMENT
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi diundangkan.
8. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2021, dilaksanakan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang disampaikan oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sdr. FIRLI BAHURI. Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai: “apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?” dan berulang kali pula dijawab oleh Sdr. FIRLI BAHURI “tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan”, “semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan Tidak pernah sekalipun disampaikan adanya konsekuensi tidak memenuhi syarat, bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.
ADVERTISEMENT
Tetapi faktanya, Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK 652) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara bahkan atas dasar hasil assessment tersebut Pimpinan memerintahkan agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggungjawab ke atasan.
Hal ini kemudian yang mendasari para pegawai KPK itu melaporkan Firli Bahuri dkk ke Dewas. Para Pimpinan diduga melanggar Nilai Dasar KPK yakni Integritas dan diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku KPK, yaitu berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.
ADVERTISEMENT
"Salah satu poin penting aduan kami ke dewas adalah perihal ini, di mana kami duga kuat ketua telah menghadiri rapat dengan kemenkumham pada tanggal 26 Januari 2021, terkait pembahasan Perkom Alih Status. Menurut informasi yang kami peroleh, rapat tersebut dihadiri langsung oleh ketua dengan membawa draf Perkom Alih Status yang sudah ada tambahan pasal mengenai TWK, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ungkap Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Rabu (19/5).
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono mendaftarakan diri sebagai calon pimpinan KPK di Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terkait tudingan ini, Firli Bahuri belum memberikan komentarnya. Sebelumnya, pada saat pengumuman hasil TWK, ia menyatakan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial, bukan keputusan individu satu orang pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin menegaskan sore ini, tidak ada kepentingan KPK apalagi pribadi atau kelompok. Tidak ada niat KPK usir insan KPK dari lembaga ini," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, 5 Mei 2021.
"Kami sampaikan tidak ada keputusan KPK diambil atas keputusan individu atau desakan seseorang, pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga putusan pimpinan KPK bulat, dan kami bertanggung jawab bersama-sama," imbuh dia.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menanggapi pelaporan 75 pegawai KPK ke Dewas, ia menyebut bahwa semua keputusan pimpinan sudah berdasarkan hasil diskusi.
"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 Pimpinan lainnya," ungkap Alex.
ADVERTISEMENT