Firli Bahuri Disanksi Teguran Tertulis II, Ini Pertimbangan Dewas KPK

24 September 2020 11:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan Komjen Firli Bahuri bersalah melanggar etik. Ketua KPK itu diberi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran etik Firli Bahuri itu terkait penggunaan helikopter pada bulan Juni 2020 lalu. Dewas KPK menilai Firli Bahuri melanggar kode etik dalam hal Kepemimpinan dan Integritas.
Menurut Dewas KPK, perbuatan itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Oleh karenanya, Firli Bahuri dinilai layak dihukum.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan heli sewaan untuk perjalanan pribadi menimbulkan pandangan negatif dari berbagai kalangan di media massa sehingga berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap Terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," kata Anggota Dewas Albertina Ho membacakan pertimbangan putusan, Kamis (24/9).
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan. Salah satunya ialah Firli Bahuri dinilai tak sadar melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina Ho.
Selain hal memberatkan, terdapat pula hal meringankan terhadap Firli Bahuri.
"Terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku, dan Terperiksa kooperatif dalam persidangan," imbuh Albertina.
Atas putusan itu, Firli Bahuri meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. Eks Kapolda Sumatera Selatan itu menerima hukuman yang dijatuhkan.