Firli Bahuri Disanksi Teguran Tertulis II, Ini Pertimbangan Dewas KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelanggaran etik Firli Bahuri itu terkait penggunaan helikopter pada bulan Juni 2020 lalu. Dewas KPK menilai Firli Bahuri melanggar kode etik dalam hal Kepemimpinan dan Integritas.
Menurut Dewas KPK, perbuatan itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Oleh karenanya, Firli Bahuri dinilai layak dihukum.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan heli sewaan untuk perjalanan pribadi menimbulkan pandangan negatif dari berbagai kalangan di media massa sehingga berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap Terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," kata Anggota Dewas Albertina Ho membacakan pertimbangan putusan, Kamis (24/9).
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan. Salah satunya ialah Firli Bahuri dinilai tak sadar melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina Ho.
Selain hal memberatkan, terdapat pula hal meringankan terhadap Firli Bahuri.
"Terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku, dan Terperiksa kooperatif dalam persidangan," imbuh Albertina.
Atas putusan itu, Firli Bahuri meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. Eks Kapolda Sumatera Selatan itu menerima hukuman yang dijatuhkan.