Firli Bahuri Lantik 12 Pejabat Baru KPK, 6 di Antaranya Polisi

22 September 2020 11:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri pada pelantikan pejabat struktural baru KPK, Selasa (22/9). Foto: Youtube/KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri pada pelantikan pejabat struktural baru KPK, Selasa (22/9). Foto: Youtube/KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komjen Firli Bahuri melantik 12 pejabat struktural baru KPK. Enam di antaranya merupakan polisi.
ADVERTISEMENT
Adapun 12 pejabat yang terpilih adalah: Direktur Pengaduan Masyarakat Tomi Murtomo; Direktur Pinda Riki Arif Gunawan; Direktur Penyidikan Brigjen Setyo Budiyanto.
Lalu posisi Koordinator Wilayah KPK yakni dari internal KPK ada Asep Rahmat Suwanda; Aminudin; Budi Waluyo; Aida Ratna Zulaiha. Sedangkan dari Polri ada Didik Agung Widjanarko; Agung Yudho Wibowo; Bahtiar Ujang Purnama; Kumbul Kuswijanto Sudjadi; dan Yudhiawan.
Dalam sambutannya, Firli menjabarkan visi KPK yang diharapkan dapat diterapkan oleh para pejabat yang baru dilantik itu.
"KPK rumuskan visi KPK bersama masyarakat turunkan tindak pidana korupsi menuju Indonesia maju," kata Firli di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Adapun empat visi tersebut yakni: melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem; melakukan pencegahan dan pendidikan masyarakat; melakukan penindakan dengan titik berat pengembalian kerugian negara; dan membangun komitmen transparan, profesional, akuntabel.
ADVERTISEMENT
Dalam visi tersebut, Firli menekankan pentingnya pendidikan masyarakat. Selain itu, KPK pun, kata Firli, berusaha memaksimalkan pengembalian kerugian negara alias asset recovery dalam penindakan.
"Misi KPK juga melakukan penindakan dengan titik berat adalah pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara, dan pengembalian seluruh aset, atau disebut asset recovery," ujarnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Firli juga berpesan kepada para pejabat baru untuk bisa menjaga integritas. Sebab, masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK.
"KPK dibentuk dalam rangka pemberantasan korupsi supaya berdaya guna dan berhasil guna," ujarnya.
"KPK diharapkan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, pemberantasan korupsi yang dimaksud UU adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui supervisi kordinasi monitoring pendidikan-pendidikan serta pemeriksaan di depan peradilan berdasarkan UU dengan peran serta masyarakat," tutupnya.
ADVERTISEMENT