Firli Bahuri Punya Valas Rp 7,8 Miliar, Tak Dilaporkan di LHKPN

27 Desember 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Firli Bahuri disanksi melanggar etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang berperkara di lembaga antirasuah. Tapi tak hanya soal itu, pelanggaran Firli Bahuri lainnya adalah ketidakpatuhan melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Terungkap, Firli Bahuri disebut tidak melaporkan valuta asing (valas) senilai Rp 7,8 miliar. Dia juga tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Demikian pula mengenai valas yang dimiliki Terperiksa [Firli Bahuri] yang tidak dilaporkan dengan alasan karena digunakan untuk kebutuhan pribadi di luar dinas setelah Terperiksa pensiun,” bunyi putusan Dewas, Rabu (27/12).
Firli beralasan valas yang dimilikinya jauh sebelum ia menjabat di KPK. Bahkan dia menyinggung soal uang itu dikumpulkan saat menjadi ajudan Wakil Presiden RI, Boediono.
Alasan Firli Bahuri tersebut tak dibenarkan oleh Dewas. Seharusnya, Firli melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN, sebagai kepemilikan uang tunai. Namun, itu tidak dilakukan oleh Firli.
“Padahal Terperiksa memiliki uang valas dalam bentuk cash/tunai dalam jumlah yang cukup banyak yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp 7.841.701.500,” ungkap Dewas dalam pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengakuannya saat diperiksa, Firli Bahuri menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas yang seharusnya dikonversi ke dalam rupiah yang dimilikinya. Termasuk tak bermaksud tidak patuh melaporkan pengeluaran berupa pembayaran sewa rumah di Kertanegara.
“Karena Terperiksa bersama istri yang mengisi sendiri LHKPN tersebut dan Terperiksa tidak pernah menyerahkan kepada orang lain untuk mengisi LHKPN. Alasan Terperiksa tidak melaporkan Valas tersebut karena uang hasil penukaran valas digunakan untuk kebutuhan pribadi diluar keperluan dinas setelah Terperiksa pensiun, salah satu pemanfaatannya adalah untuk kebutuhan Terperiksa, perjalanan dan kebutuhan sekolah anak Terperiksa,” begitu dalam putusan Dewas.
Penampakan suasana rumah diduga milik Firli Bahuri di Kertanegara nomor 46 usai digeledah polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Rumah di Kertanegara yang dimaksud yakni disewa dari pebisnis Alex Tirta. Nilai sewanya mencapai ratusan juta rupiah. Ini tak dilaporkan Firli dalam LHKPN.
ADVERTISEMENT
Adapun selain valas dan rumah Kertanegara, Firli juga terbukti tidak melaporkan beberapa aset miliknya. Dari tanah hingga apartemen. Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN itu, menjadi salah satu pertimbangan Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli, berupa diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar […] sehingga Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dewas.