Firli Bahuri Sebut Kasus 'Kardus Durian' Jadi Perhatian KPK, PBNU Apresiasi

28 Oktober 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan kasus 'kardus durian' menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian. KPK berjanji perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah KPK sedang membuka kembali pengusutan kasus tersebut.
"Terkait perkara lama tahun 2014, kalau tidak salah itu yang disebut dengan kardus durian gitu, ini juga menjadi perhatian kita bersama," kata Firli kepada wartawan, Kamis (28/10).
Kasus ini terkait dugaan aliran suap terkait Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dalam kasus itu, muncul pengakuan adanya uang Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian yang disebut-sebut ditujukan untuk Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku Menteri. Saat ini, Cak Imin menjabat Wakil Ketua DPR.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan pidato saat menghadiri acara Doa Bersama Ulama dan Habaib untuk Perdamaian Dunia di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
"Tolong kawal KPK, ikutin perkembangannya, KPK pastikan setiap perkara pasti kita sampaikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Langkah KPK ini disambut baik oleh PBNU. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi pernyataan Firli Bahuri tersebut.
"PBNU mempersilakan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan extraordinary crime yang merugikan rakyat," kata Imron dalam keterangannya, Jumat (28/10).
Imron mengingatkan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik. Ia mencontohkan kasus Mardani Maming.
Mardani Maming ialah Bendahara Umum PBNU yang terjerat kasus di KPK. Ia diduga menerima suap ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2011.
"Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Sdr. Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014) sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron.
ADVERTISEMENT
"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," pungkasnya.
Kasus 'kardus durian' berawal ketika KPK menangkap Dadong Irbelawan selaku Kepala Bagian pada Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemenakertrans pada 2011.
Kala itu, KPK turut menemukan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian. Uang disita dari Dharnawati, pihak swasta dalam kasus ini.
Uang itu kemudian disebut-sebut ditujukan untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sebagai commitment fee empat kabupaten mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans.
Belum ada pernyataan dari pihak Cak Imin terkait hal ini. Pesan singkat kepada Cak Imin maupun pihak PKB belum dibalas.