Firli Bahuri soal Penyidik Polri di KPK Peras Wali Kota: Zero Tolerance

21 April 2021 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komjen Firli Bahuri buka suara soal penyidik asal Polri di KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ketua KPK itu menjamin KPK tak pandang bulu menindak kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (21/4).
"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," sambungnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK
Firli juga menyatakan KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Serta juga sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti permulaan lainnya.
"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan," ucapnya.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Oknum penyidik tersebut diduga meminta uang kepada Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar. Imbalannya, ia menjanjikan pengusutan perkara terkait Syahrial dihentikan.
Saat ini, penyidik berpangkat AKP itu dikabarkan sudah ditangkap Divisi Propam Polri.
Secara terpisah, penyidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai ini dibenarkan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Ali menyatakan KPK tengah menyidik kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 2019.
ADVERTISEMENT
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Ali dalam keterangannya, pada Rabu (21/4).
KPK sudah menjerat tersangka di kasus ini. Namun demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal kasus atau tersangkanya karena kebijakan pimpinan baru.