Firli Bahuri usai Divonis Langgar Etik: Saya Minta Maaf dan Tak Akan Ulangi

24 September 2020 10:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri divonis melanggar etik oleh Majelis Etik bentukan Dewan Pengawas (Dewas). Ia dijatuhi hukuman hukuman teguran ringan tertulis agar tak mengulangi perbuatannya lagi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis tersebut, Firli menyampaikan bahwa ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia menyatakan bahwa ia tak akan mengulangi perbuatan melanggar etik seperti itu lagi.
"Kepada majelis yang saya hormati, pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan saya tak akan mengulangi. Terima kasih," kata Firli usai vonis dibacakan, Kamis (24/9).
Dalam sidang vonis, Majelis Etik menilai Firli terbukti melanggar etik terkait dengan nilai dasar integritas dan kepemimpinan. Hal ini dikarenakan Firli menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, 20 Juni lalu.
Dengan vonis ini, menjadikan Firli pimpinan ke empat dalam sejarah KPK yang pernah melanggar etik. Sebelumnya, ada Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja terkait dengan sprindik Anas Urbaningrum, dan Saut Situmorang terkait pernyataannya di televisi swasta nasional.
ADVERTISEMENT