Firli soal Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK: Kami Terus Cari Bukti

13 Juli 2021 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Tipikor Medan. Azis disebut pada dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial dalam kasus dugaan suap pada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara itu, Syahrial didakwa menyuap AKP Robin senilai Rp 1,69 miliar. Nama Azis Syamsuddin termuat dalam dakwaan sebagai pihak yang mengenalkan Syahrial kepada AKP Robin.
Terkait munculnya nama Azis Syamsuddin, KPK akan menindaklanjutinya. Penyidik masih mencari bukti dugaan keterlibatan politikus Golkar itu.
"KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti. Untuk itu KPK harus bekerja kerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut, menemukan tersangkanya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (13/7).
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
Menurut Firli, KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam suatu penanganan perkara. Karena itu sebelum seseorang dinyatakan bersalah atau terlibat dalam suatu perkara, kata Firli, KPK tetap akan menjunjung prinsip kesetaraan dalam hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," ucap Firli.
Ia mengaku paham memahami keinginan dan harapan masyarakat agar tiap penanganan perkara perkara dugaan korupsi dapat diselesaikan secara tuntas. Termasuk perkara Tanjungbalai serta dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin di dalamnya.
Ia berjanji KPK akan berupaya sebaik mungkin mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki andil dalam perkara ini.
"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan. Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu. Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ungkap Firli.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu ia berjanji kepada publik bahwa lembaganya akan secara maksimal berupaya menemukan bukti dan fakta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli.
"Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tutupnya.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Berdasarkan dakwaan, terjadi pertemuan antara Syahrial dengan Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Ketika itu, Syahrial yang merupakan politikus Golkar itu berbicara mengenai Pilkada Tanjungbalai 2021.
Belakangan, Azis kemudian mengenalkan Syahrial kepada Robin. Hubungan keduanya kemudian terjalin hingga berujung suap Rp 1,69 miliar. Suap diduga agar Robin mengupayakan penghentian kasus di KPK yang melibatkan Syahrial.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Azis Syamsuddin pernah diperiksa KPK dalam perkara ini pada 9 Juni 2021 lalu. Namun, ia tak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.