Firli Temui Enembe, Pukat UGM: Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Pihak Beperkara

4 November 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus gratifikasi di Papua. Dalam pertemuan tersebut, Firli juga sempat menjabat tangan Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan bahwa tak ada urgensi seorang Ketua KPK menemui Lukas Enembe.
"Menurut saya memang, saya tidak melihat adanya urgensi Ketua KPK menemui tersangka karena dianggap tersangka ini misalnya sulit untuk diperiksa gitu, ya," kata Zaenur, Jumat (4/11).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Mengenai program Politik Cerdas Berintergritas 2022 di Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC), Selasa (12/4). Foto: Hedi/kumparan
Bahkan, Zaenur menganggap langkah Ketua KPK menemui tersangka seperti itu bisa menimbulkan masalah hukum. Pasalnya ada Undang-Undang KPK Pasal 36 dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa oleh KPK.
Zaenur menjelaskan bahwa seharusnya yang lebih tepat untuk menemui Lukas Enembe adalah penyidik KPK, bukan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Bahkan larangan tersebut mengandung ancaman pidana," katanya.
Demonstran yang terdiri dari mahasiswa asal Papua melakukan unjuk rasa di gerbang Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zaenur mengungkapkan bahwa dahulu pimpinan KPK memang berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum. Namun, aturan itu kini sudah dihapuskan.
"Benar, ini menimbulkan kesan ada satu hal yang istimewa pada kasus Lukas Enembe. Seakan-akan kasus ini yang spesial di KPK sampai seorang pimpinan KPK menemui Lukas Enembe," katanya.