Firli Temui Enembe, Pukat UGM: Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Pihak Beperkara
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus gratifikasi di Papua. Dalam pertemuan tersebut, Firli juga sempat menjabat tangan Lukas Enembe .
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan bahwa tak ada urgensi seorang Ketua KPK menemui Lukas Enembe.
"Menurut saya memang, saya tidak melihat adanya urgensi Ketua KPK menemui tersangka karena dianggap tersangka ini misalnya sulit untuk diperiksa gitu, ya," kata Zaenur, Jumat (4/11).
Bahkan, Zaenur menganggap langkah Ketua KPK menemui tersangka seperti itu bisa menimbulkan masalah hukum. Pasalnya ada Undang-Undang KPK Pasal 36 dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa oleh KPK.
Zaenur menjelaskan bahwa seharusnya yang lebih tepat untuk menemui Lukas Enembe adalah penyidik KPK, bukan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Bahkan larangan tersebut mengandung ancaman pidana," katanya.
Zaenur mengungkapkan bahwa dahulu pimpinan KPK memang berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum. Namun, aturan itu kini sudah dihapuskan.
"Benar, ini menimbulkan kesan ada satu hal yang istimewa pada kasus Lukas Enembe. Seakan-akan kasus ini yang spesial di KPK sampai seorang pimpinan KPK menemui Lukas Enembe," katanya.