FKUI Saran ke Jokowi: Lindungi Nakes, Pejabat Tak Bicara Kalau Bukan Ahlinya

14 Juli 2021 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Indonesia. Foto: Dok. UI
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Indonesia. Foto: Dok. UI
ADVERTISEMENT
Lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan rasa prihatin dan khawatir. Banyaknya tenaga kesehatan (nakes) yang ikut tertular COVID-19 membuat para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan rekomendasi terbaru penanganan pandemi kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Guru-guru besar FKUI mengeluarkan rekomendasi terkait peran dokter, perawat, hingga tenaga medis lainnya untuk bisa memberikan pelayanan bagi pasien COVID-19 yang lebih baik. Rekomendasi ini disebut Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia pada masa darurat COVID-19.
“Kami para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sangat prihatin dengan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh dokter, dokter spesialis, konsultan, perawat, serta tenaga kesehatan lainnya untuk bersama-sama pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat untuk melaksanakan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia pada masa darurat COVID-19,” tulis pernyataan surat rekomendasi tersebut, Rabu (14/7).
Rekomendasi ini memuat penegasan fungsi-fungsi dan peranan dokter, perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya di masa pandemi. Seperti imbauan pelaksanaan pengobatan jarak jauh bagi pasien COVID-19 maupun non COVID-19 bagi dokter, sementara perawat diimbau untuk membantu memantau pasien isolasi mandiri berbasis puskesmas.
ADVERTISEMENT
Menurut rekomendasi, mahasiswa Fakultas Kedokteran di Indonesia juga dapat membantu pemantauan isolasi mandiri pasien-pasien terinfeksi COVID-19 secara daring. Hal ini dapat dimasukkan dalam modul pendidikan profesi untuk melatih kemampuan anamnesis serta pencatatan perkembangan kondisi pasien.
Ada juga rekomendasi program penempatan tenaga dokter, perawat, bidan, farmasi, fisioterapis, laboran atau tenaga kesehatan lain di fasyankes rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia dari tingkat layanan primer hingga tersier selama masa pandemi.
Nantinya, kegiatan ini dikoordinasikan oleh Badan PPSDM Kemenkes dengan Satgas COVID-19, sesuai dengan jumlah dan kebutuhan tenaga untuk jangka waktu minimal 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Seorang tenaga kesehatan membersihkan diri usai bertugas merawat pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa(15/6/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Di sisi lain, persatuan guru besar FKUI mengimbau pemerintah untuk memberikan dukungan penuh bagi nakes sebagai penghargaan maupun masyarakat dalam penanganan pandemi COVID-19, antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terakhir, persatuan guru besar FKUI meminta pemerintah berkoordinasi dengan seluruh tokoh elemen masyarakat dan tokoh agama dalam pelaksanaan program 6M, 3T dan vaksinasi COVID-19. Sebab, para tenaga kesehatan tidak mampu bekerja sendiri dalam menyukseskan program-program tersebut.
“Tenaga kesehatan adalah garda terakhir penanganan COVID-19, sedangkan garda terdepannya ialah masyarakat. 6M yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” tutup rekomendasi tersebut.