Food Estate Melalui Berbagai Kajian, Kementan Pastikan Sudah Tepat Sasaran

25 Agustus 2021 9:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Food Estate atau lumbung pangan. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Food Estate atau lumbung pangan. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengatakan, sektor pertanian bisa terus memberikan keuntungan, jika memenuhi dua hal, yaitu meningkatkan profesionalisme dan daya saing.
ADVERTISEMENT
Menurut Jokowi, keuntungan terbesar justru ada pada tahap pengolahan pascapanen. Sehingga, ia menyarankan agar petani mampu masuk ke sektor hilir, bukan hanya hulu.
Arahan dan pesan Jokowi tersebut telah diimplementasikan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui program Food Estate dengan konsep korporasi petani yang berpotensi menciptakan ekosistem pangan menjadi lebih inklusif.
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, dalam program Food Estate segala hal yang berkaitan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional harus diimplementasikan dengan baik. Menurut SYL, program Food Estate mengimplementasikan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.
"Program Food Estate ini memiliki beberapa ciri khas yaitu mengelola multikomoditas, menggunakan mekanisasi, korporasi, market place, berorientasi ekspor dan lain sebagainya," tutur SYL dikutip dari siaran pers Kementan, Rabu (25/8).
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) meninjau kawasan food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan. Foto: Kementan RI
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP Kementan, Ali Jamil, menjelaskan ada tiga lokasi Food Estate, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Penetapan lokasi area Food Estate, kata Ali, sudah mempertimbangkan aspek-aspek teknis melalui analisa peta/data teknis masing-masing kegiatan antara lain peta kesesuaian lahan, peta lahan gambut, peta kesesuaian kajian lingkungan hidup cepat, peta tutupan lahan, peta kawasan hutan, dan lain-lain.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, pelaksanaan pembangunan Food Estate melibatkan beberapa pihak. Di antaranya Kemenko Perekonomian yang menyusun peta penentuan lokasi (Area of Interest) dan koordinasi pelaksanaan kegiatan antara kementerian atau lembaga.
Kemudian, Bappenas membuat rencana induk (master plan), Kementerian PUPR menangani penyediaan infrastruktur jalan dan irigasi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) membuat kajian lingkungan hidup strategis dan memastikan lahan yang digunakan mempunyai status yang aman dan di luar kawasan lindung.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Pertanian sendiri fokus pada kegiatan budidaya pertanian dan pendampingan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan kementerian atau lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi mendukung program pengembangan Food Estate sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Ali.
Ilustrasi Food Estate atau lumbung pangan. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Erwin Noor Wibowo menambahakan, penentuan lokasi pengembangan Food Estate sudah melalui analisa dan kajian melalui penapisan data dan peta.
Seperti peta kesesuaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis, peta kesesuaian lahan pertanian, peta kawasan hutan, peta lahan prima, peta tutupan lahan, peta daerah irigasi, peta penggunaan tanah, peta vegetasi, dan peta terkait lainnya.
"Pengembangan Food Estate dilakukan pada beberapa kawasan yang terbagi atas klaster yang merupakan bagian dari areal keseluruhan," papar Erwin.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, klaster merupakan konsentrasi geografis dari petani dan pelaku usaha agribisnis, kelembagaan pendukung dan pengusaha terkait yang bekerja dalam satu rantai produksi suatu komoditas pertanian, saling berhubungan dan membangun jejaring nilai dalam menghadapi tantangan maupun mengambil kesempatan bersama.
"Berdasarkan luasnya, konsep pengembangan klaster pada kawasan Food Estate di kawasan seluas 10.000 hektar terdiri dari beberapa klaster seluas 2.000-5.000 hektar," kata dia.
Ilustrasi Food Estate atau lumbung pangan. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
Erwin menjelaskan, untuk desain dan teknologi yang diterapkan diarahkan melalui pengkajian dari berbagai aspek secara terpadu menjadi satu kesatuan paket teknologi pengelolaan lahan yang baik atau Best Management Practices (BMP).
Penerapan BMP pada lahan rawa mengarah pada satu tujuan, yaitu lahan produktif, bermanfaat, efisien dan aman bagi lingkungan. "Adapun BMP yang disusun dalam penyusunan desain antara lain sistem tata kelola air, ameliorasi dan pemupukan, pengolahan tanah, pemilihan varietas, pengendalian gulma, hama dan penyakit," papar Erwin.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kegiatan Survey Investigasi dan Desain (SID) secara teliti, terukur dan objektif menjadi kunci keberhasilan dalam perancangan kegiatan dan pembuatan desain pelaksanaan.
"Pengembangan sistem tata kelola air dilaksanakan dengan mengadopsi teknologi penanganan irigasi di lahan rawa pada sistem tata kelola air makro (tingkat kawasan/cluster) dan sistem tata kelola air mikro (tingkat blok tersier)," urai Erwin.