Kumparan Logo
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo.

Formappi Heran Jokowi Tunda RUU KUHP tapi Setuju RUU KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Meski telah disahkan DPR, revisi Undang-undang KPK masih menuai penolakan dari sebagian masyarakat. Upaya hukum juga tengah disiapkan yaitu uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan ketimbang uji materi, ada cara yang lebih cepat untuk mencegah berlakunya undang-undang KPK yang baru, yakni melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Ruang bagi Jokowi untuk menyerap aspirasi itu ada di penggunaan Perppu itu. Karena dia bisa dengan sepenuh kekuasaannya, keleluasaannya menggunakan itu untuk memastikan suara rakyat didengar," kata Lucius dalam diskusi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9).

Menurutnya, apabila Jokowi benar-benar konsisten ingin mendengar aspirasi, maka Perppu harus dikeluarkan. Untuk itu ia meminta masyarakat ikut menuntut terbitnya Perppu KPK.

"Kita menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan."

Lebih lanjut Lucius mengungkapkan, uji materi ke MK membutuhkan persiapan teknis yang lebih matang. Sehingga peluang untuk memenangkan uji materi tidak terlalu besar.

"Karena MK itu mengujinya dengan UUD. Padahal ini kan UU yang sangat praktis dan kontekstual sifatnya. Belum tentu juga ada di UUD. Jadi mungkin akan lebih mudah MK membuat penolakan dengan mengatakan ini sangat praktis sifatnya, tidak ada yang kemudian dilanggar dari UUD sehingga ini tetap berjalan," pungkasnya.