Formappi Kritik Angket Koruptor Nyaleg: Jangan Jadi Politik Murah DPR

3 Juli 2018 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucius Karus  (Foto: Facebook/ Lucius Karus II)
zoom-in-whitePerbesar
Lucius Karus (Foto: Facebook/ Lucius Karus II)
ADVERTISEMENT
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, sikap DPR yang menolak aturan larangan koruptor menjadi calon legislatif (caleg) membingungkan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tidak, substansi Peraturan KPU ini memelihara spirit pemberantasan korupsi. Akan tetapi, DPR tak setuju dengan prosedur yang dipraktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu. Apalagi, selama ini DPR selalu mengklaim aktif mendukung pemberantasan korupsi.
"Kalau substansi mereka dukung karena benar, lalu kenapa PKPU yang menerjemahkan substansi yang juga disetujui oleh DPR ditolak hanya karena urusan yang menurut mereka prosedural semata? Ini kan artinya prosedur, bagi DPR mengalahkan substansi. Ini kan parah banget," ujar Lucius dalam keterangannya, Selasa (3/7).
Hal ini diperparah ketika DPR ngotot menolak PKPU yang mengatur larangan koruptor nyaleg hanya karena menyalahi UU. Padahal sebagai regulator, urusan prosedur ini juga menjadi tanggung jawab DPR.
Substansi pembatasan atau pelarangan napi mantan koruptor untuk menjadi caleg itu harusnya ditegaskan melalui UU dengan tak menyerahkan urusan substansi pada urusan pembatasan angka ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan ke bawah.
ADVERTISEMENT
"Tapi lagi-lagi mereka justru menelanjangi diri, membuat regulasi yang memuat prosedur yang bertentangan isinya dengan substansi," ucapnya.
Gedung DPR/MPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Lucius kembali mengkritik DPR yang mendorong menggunakan Hak Angket untuk mempertanyakan PKPU larangan nyaleg untuk mantan napi koruptor.
Sebelum memutuskan penggunaan Hak Angket, Lucius menyarankan anggota DPR menyehatkan pikiran terlebih dahulu agar harapan seluruh rakyat Indonesia untuk mempunyai wakil rakyat yang bersih di periode mendatang bisa terwujud.
"Tambah aneh dan lucu lagi, jika kesemrawutan berpikir ala DPR ini mendorong mereka untuk menggunakan Hak Angket untuk mempertanyakan PKPU larangan nyaleg untuk mantan napi koruptor. Ini akan membuat kita yang waras gagal paham, apakah kewarasan juga menjadi dasar DPR menilai PKPU?" kata Lucius.
"Jangan sampai Hak Angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan "mainan politik murahan" oleh DPR," kata Lucius.
ADVERTISEMENT