Fortuner Berpelat Polri yang Ugal-ugalan di Bogor Pakai Pelat Palsu

3 Juni 2019 14:33 WIB
ADVERTISEMENT
Mobil Toyota Fortuner berpelat Polri 3553-07 beberapa hari yang lalu viral di media sosial. Mobil tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penindakan dan penyelidikan, polisi mendapati kendaraan tersebut menggunakan pelat palsu alias bodong.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan awal karena pada saat penghentian kita juga mengamankan pengendara saudara KK (Kevin Kosasih). Jadi menurut pengakuannya dari mana mendapatkannya yang bersangkutan membuatnya di pinggir jalan" ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli di Pos Polisi Godog, Bogor, Senin (3/6).
Ilustrasi mobil Toyota Fortuner. Foto: Aldis Tannos
Polisi memastikan pengemudi mobil tersebut adalah warga, bukan bagian dari anggota keluarga Polri. Oleh karena itu, polisi tidak menahan Kevin.
"Kita juga minta membawa surat surat aslinya yang bersangkutan menunjukan STNK dan BPKB. Sehingga untuk kendaraan kita lepaskan tapi untuk SIM dan pelat kita sudah sita dan kita sudah tilang. Dan setelah memasang pelat sebenarnya kita perkenankan jalan kembali," ujar Fadli.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Fortuner dengan pelat Polri 3553-07 dihentikan paksa oleh polisi. Mobil itu dilaporkan melaju ugal-ugalan di ruas jalan di Puncak, Bogor. Mobil itu dilaporkan mengawal beberapa kendaraan lainnya, antara lain Jeep Rubicon dan Toyota Innova.
Anggota patroli Polres Bogor kemudian melakukan razia untuk menghentikan kendaraan itu. Pengendara diketahui bernama Kevin Kosasih dan masih berstatus pelajar/mahasiswa.