Foto: Aksi Satpol PP DKI Tindak Restoran Pelanggar Protokol Kesehatan
ADVERTISEMENT
Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan corona di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6).
ADVERTISEMENT
Sanksi dikenakan terhadap pihak restoran tidak menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung di dalamnya.
Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan corona.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021. Keputusan ini diambil demi menekan penularan virus corona.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat per Minggu (13/6) total kasus di Jakarta mencapai 448.071.
2+
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .