Foto: Aksi Satpol PP DKI Tindak Restoran Pelanggar Protokol Kesehatan

14 Juni 2021 5:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjung berada di rumah makan Sushi Hiro tanpa menerapkan protokol kesehatan di Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjung berada di rumah makan Sushi Hiro tanpa menerapkan protokol kesehatan di Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan corona di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6).
ADVERTISEMENT
Sanksi dikenakan terhadap pihak restoran tidak menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung di dalamnya.
Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan corona.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021. Keputusan ini diambil demi menekan penularan virus corona.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat per Minggu (13/6) total kasus di Jakarta mencapai 448.071.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.