Foto: Aturan Penggunaan Jalur Sepeda di Jakarta Resmi Berlaku

22 November 2019 13:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11).  Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta yang tengah gencar menampakkan keseriusannya membangun sarana untuk pesepeda. Akhirnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda resmi berlaku. Bagi yang melanggar, tentunya akan mendapat sanksi.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub 128 dijelaskan mengenai aturan di jalur sepeda, bagi para pengguna maupun pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung ditilang hingga penderekan. Salah satu aturan yang tidak diperbolehkan di jalur khusus sepeda adalah memarkirkan kendaraan.
Nantinya, Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerjunkan anggota yang berpatroli setiap hari di jalur khusus sepeda. Merujuk pada pasal 287, kepolisian akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan.
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan pentil ban hasil penindakan pelanggar jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra