Foto: Aturan Penggunaan Jalur Sepeda di Jakarta Resmi Berlaku
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta yang tengah gencar menampakkan keseriusannya membangun sarana untuk pesepeda. Akhirnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda resmi berlaku. Bagi yang melanggar, tentunya akan mendapat sanksi.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub 128 dijelaskan mengenai aturan di jalur sepeda, bagi para pengguna maupun pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung ditilang hingga penderekan. Salah satu aturan yang tidak diperbolehkan di jalur khusus sepeda adalah memarkirkan kendaraan.
Nantinya, Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerjunkan anggota yang berpatroli setiap hari di jalur khusus sepeda. Merujuk pada pasal 287, kepolisian akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan.