Foto: Bea Cukai Musnahkan 13,4 Juta Batang Rokok dan 19.511 Botol MMEA Ilegal

3 Desember 2025 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Bea Cukai Musnahkan 13,4 Juta Batang Rokok dan 19.511 Botol MMEA Ilegal
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
kumparanNEWS
ADVERTISEMENT
Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama secara simbolis memusnahkan barang hasil penindakan dan penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta di kantor wilayah setempat, Rabu (3/11/2025).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang-barang yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.
Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp 16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 10,5 miliar. Juga turut dimusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau 12.864,82 liter senilai Rp 9,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar. Selain dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, pemusnahan juga berlangsung di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat, dan disiarkan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Djaka menegaskan, capaian pengawasan Bea Cukai di Jakarta menjadi bukti konsistensi institusi dalam menjaga amanah negara. Ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama melawan peredaran barang ilegal, karena pengawasan yang kuat membutuhkan dukungan publik.
Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan dan penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta di kantor wilayah setempat, Rabu (3/11/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan